
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Seorang nenek warga Kabupaten Lampung Timur melaporkan cucunya kepada pihak kepolisian karena diduga terlibat aksi pencurian bibit jagung sebanyak belasan dus dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah.
Aksi pencurian yang dilakukan cucunya itu, diketahui dari rekaman CCTV yang terpasang di dalam gudang tempat penyimpanan bibit jagung milik neneknya tersebut.
Tersangka yang diamankan yakni berinsial DAV (22), warga Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, diwakili Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, Sabtu (4/4/2026), mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pemuda karena diduga melakukan pencurian bibit jagung milik neneknya sendiri hingga korban mengalami kerugian mencapai puluhan juta.
“Saat tersangka telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut,”ujarnya.
Ia menjelaskan aksi pencurian bibit jagung sebanyak belasan dus yang dilakukan tersangka dilakukan pada bulan Maret 2026 lalu, diketahui oleh korban saat memantau rekaman CCTV.
“Tersangka diduga mencuri belasan dus bibit jagung, dari dalam gudang, sehingga mengakibatkan korban yang notabene merupakan neneknya sendiri hingga mengalami kerugian lebih dari 60 juta rupiah,”terangnya.
Setelah menerima laporan korban dan denga berbekal alat bukti rekaman CCTV tersebut, pihaknya langsung mengamankan tersangka saat tengah berada di salah satu rumah kerabatnya di daerah Kecamatan Sekampung Udik setempat.
“Tersangka telah berhasil kita amankan tanpa perlawanan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








