
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Selama di gelar Ops Antik Krakatau Tahun 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara menangkap sebanyak 33 tersangka diduga bandar dan pengedar serta pemakai berbagai jenis narkoba di daerah itu.
Ops Antik Krakatau itu, berlangsung selama 14 hari dilaksanakan tanggal 16 Oktober hingga 26 Oktober 2025 itu, selain menangkap para pelaku petugas juga berhasil menyita barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan dan daun ganja serta puluhan butir pil ekstasi yang kini kasusnya dalam proses penyidikan aparat kepolisian setempat.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah mewakili Kapolres AKBP Teddy Kurniawan, Senin (10/11/2025), mengatakan pihaknya menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Hal itu, seperti yang dilakukan selama dilaksanakannya Ops Antik Krakatau Tahun 2025, dengan menangkap sebanyak 33 tersangka dengan barang bukti jenis sabu-sabu sebanyak 51,1 Gram, daun ganja 59, 9 Gram dah daun sintetis sebanyak 5,1 Gram serta puluhan butir pil ekstasi.
“Dari puluhan tersangka tersebut, diketahui 26 orang tersangka diduga sebagai banda dan pengedar dan sebagai pemakai atau penguna,”ujarnya.
Menurutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kasat juga mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari penyalah gunaan narkotika. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








