
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap empat kasus tindak kejahatan salah satunya aksi percobaan pencurian sepeda motor yang sempat viral di daerah itu.
Sebanyak empat kasus yang diungkap, petugas mengamankan empat orang diduga tersangka yaitu berinisial RD, AN, RY, dan AB yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian dengan pemberatan (curat).
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir peluru berdiameter 9 mm dan sejumlah kendaraan sepeda motor serta barang bukti lainya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan didampingi Waka Polres Kompol Yohanes dan Kasi Humas serta para Kapolsek dalam konferensi pers di Halaman Mapolres, Kamis (23/4/2026), mengatakan dalam sepekan pihaknya berhasil mengungkap empat kasus dengan tersangka sebanyak empat orang terlibat aksi kejahatan kasus curat, curamor dan curas (3C), sepeda motor yang beraksi di wilayah Lampung Utara.
“Salah satu tersangka yang diamankan yakni RD merupakan pelaku percobaan pencurian di rumah warga yang sempat viral di media sosial karena menggunakan senjata api rakitan saat beraksi di wilayah Kotabumi,” katanya.
Kapolres menjelaskan tersangka RD, berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Sat Reskrim setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan identitasnya terungkap dari video yang sempat viral di media sosial.
Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa RD, diketahui adalah seorang residivis dan spesialis kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) yang beraksi lintas Provinsi.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui dirinya telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak sembilan kali di berbagai daerah, termasuk di Lampung Utara, Kota Metro, hingga wilayah Jawa Barat seperti Cimahi dan Bandung,”ujarnya.
Dari penangkapan tersangka RD, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver berikut empat amunisi aktip.
Sementara itu, rekan tersangka lainnya yang merupakan rekan RD, saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.
Selain pengungkapan kasus percobaan curanmor yang sempat viral itu, jajaran Polsek Abung Semuli juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan mengamankan tersangka RY. Sementara itu, jajaran Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Kotabumi Utara turut mengamankan dua pelaku curat masing-masing berinisial AN dan AB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah sepeda motor hasil curian, senjata tajam, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dokumen kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan pasal 306 KUHP percobaan pencurian dan pasal 476 KUHP juncto 17 pencurian dengan pemberatan menggunakan senjata api dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Tersangka RY dijerat pasal 479 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan AN dan AB dijerat pasal 477 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kami tegaskan, Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








