
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lampung Utara kembali meringkus dua orang tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu hendak transaksi di areal Stadion Sukung Kotabumi setempat, Rabu (3/6/2026), lalu.
Salah satu tersangka yang diamankan diketahui seorang residivis dan dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 12 paket sabu seberat 12 gram dan empat bundel plastik klip bungkus sabu serta satu unit Hp.
Kedua pelaku yang diamankan yakni berinsial DS Alias Dedi (37) dan AS (29), warga Kotabumi, Lampung Utara itu, kini berikut barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Ricad SH, MH dan Kasi Humas Iptu Herawati, Jum’at (5/6/2026), mengatakan kedua tersangka ditangkap ketika hendak melakukan transaksi barang terlarang narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat ditangkap keduanya tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti dan kini perkaranya masih dalam proses penyidikan petugas,”ujarnya.
Ia menjelaskan selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti belasan paket sabu-sabu siap edar dan penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Dari salah seorang tersangka yaitu berinsial DS, diketahui adalah seorang residivis baru satu tahun menjalani tahanan,”terangnya.
Pihaknya akan terus berkomitmen melakukan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika khususnya di wilayah Lampung Utara.
“Pihkanya juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan apa bila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pintanya.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ketentuan terkait lainnya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








