
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Polsek Bukit, Kabupaten Lampung Utara meringkus tiga orang warga kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Talang Karet, Desa Ulak Rengas, Abung Tinggi, setempat, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti sebanyak 10 paket plastik klip narkoba jenis sabu-sabu dan alat timbang digital serta alat hisab (bong).
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Herawati, membenarkan adanya penangkapan tiga orang warga karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Selian mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti terlarang jenis sabu-sabu dan kini kasusnya tengah dalam proses penyidikan petugas,”katanya.
Kasi Humas juga menjelaskan ketiga tersangka yang diamankan yakni berinisial MF (40), YR (35), dan AL (38), yang diketahui mereka adalah warga Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara.
Sedangkan ketiganya, lanjutnya, ditangkap di salah satu kediaman rumah tersangka dan hingga saat ini petugas masih melakukan pendalaman guna mengetahui siap pemasok barang haram tersebut.
“Dalam penanganan kasus itu, seluruh barang bukti dan para tersangka telah diserahkan ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,”terangnya.
Dalam pemberantasan kasus peredaran narkoba, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan masing-masing.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 th 2009, Tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026, Tentang Penyesuaian Pidana. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








