
Pesisir Barat (Globalasia 48 co.id) — Unit Regident Sat Lantas Polres Kabupaten Pesisir Barat memberikan pelayanan SIM keliling dan STNK di Krui Pekon Penggawa Lima Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten setempat, Rabu (8/1/2025).
Hal itu, dilakukan guna terciptanya kemanan dan mempermudah serta mempercepat pelayanan administrasi beserta terciptanya kesadaran masyarakat untuk taat administrasi kendaraan bermotor.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, melalui Kasi Humas Iptu Kasiyono, mengatakan tujuan dari program pelayanan SIM keliling dan perpanjangan STNK agar terciptanya kenyamanan dan mempermudah serta mempercepat pelayanan administrasi perpanjangan masa berlaku SIM A dan C berserta terciptanya kesadaran masyarakat untuk taat administrasi Kendaraan bermotor.
“Pelayanan SIM keliling sementara ini hanya melayani perpanjangan SIM caranya sangat mudah yaitu dengan membawa fotokopi KTP 3 lembar, membawa SIM asli beserta fotokopinya 3 lembar dan membawa surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani (psikologi)” kata Kasyono.
Dia juga menjelaskan setelah syarat lengkap kemudian mengisi formulir pendaftaran lalu kelengkapan lainnya di cek petugas.
“Apa bila semuanya sudah lengkap maka proses selanjutnya foto,sidik jari dan tanda tangan setelah itu di proses cetak SIM,”ujarnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang SIM nya sudah mendekati mati untuk dapat segera memperpanjang masa berlaku SIMnya melalui kendaraan SIM keliling Polres Pesisir Barat.
“Kami berharap agar secepatnya Polres Pesisir Barat bisa melayani pembuatan SIM tidak hanya perpanjangan SIM. ( GA/Riswan)
Editor : Satriaji








