
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Polsek Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara tangkap seorang tersangka diduga pelaku pencuri usai melakukan aksi pencurian sebuah tas berisikan dua unit Handphone (HP) dan uang Rp 900 ribu milik pengendara mobil pick di Kelurahan Bukit Kemuning daerah itu, Jum’at (24/7/2026), lalu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sebuah tas Selempang warna hitam dan sebuah Hp merek Vivo Y27 dan uang Rp 900 ribu milik korban yang belum sempat dijual dan pergunakan pelaku.
Pelaku yang diamankan yakni berinsial EZ (52), warga Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara itu, kini masih menjalani pemeriksaan petugas guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas Iptu Herawati, mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencurian sebuah tas selendang warna hitam yang berikan sejumlah Hp dan uang milik Hapsah Faramita (25), yang tertinggal dalam mobil pick up miliknya.
“Selain mengamankan tersangka, pihaknya menyita barang bukti milik korban yang belum sempat dijual dan dipergunakan oleh tersangka,”katanya.
Ia juga menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan korban dan hasil penyelidikan diketahui pelakunya yaitu tersangka yang kini tengah menjalani pemeriksaan petugas.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Sementara itu, peristiwa aksi pencurian terjadi pada Jum’at (24/7/2026), sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Pada waktu itu, korban yaitu Hapsah Faramita (25), baru saja tiba di rumah bersama suaminya menggunakan mobil pick up Suzuki Carry TS dan korban baru menyadari tas selempang warna hitam miliknya masih tertinggal di kursi depan sebelah kiri mobil.
Namun, ketika korban kembali untuk mengambil tas tersebut telah hilang dan di dalam tas terdapat dua unit Hp dan uang tunai sebesar Rp900 ribu. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Bukit Kemuning.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat kendaraan diparkir atau ditinggalkan meskipun hanya dalam waktu singkat.
“Sekecil apa pun kesempatan dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apa bila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana,”terangnya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








