
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Direktorat Reserse Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika antar lintas Provinsi daerah Medan–Bali di Area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (18/7/2026), lalu.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang tersangka dan barang bukti narkoba jenis daun ganja sebanyak enam bungkus seberat enam kilo gram.
Kedua tersangka yang diamankan yakni berinsial MSP (26), sebagai pemilik barang terlarang dan insial AZ (28), yang diketahui merupakan sebagai pemesan barang terlarang tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni mengatakan pihaknya berhasil kembali mengungkap kasus peredaran narkoba antar Lintas Propinsi.
“Dari pengungkapan kasus itu, pihaknya mengamankan dua orang tersangka dan menyita barang bukti sebanyak enam kilogram narkoba jenis daun ganja,”katanya.
Ia juga menjelaskan barang bukti sebanyak enam bungkus ganja seberat sekitar enam kilogram itu disimpan dalam koper saat menumpangi kendaraan Bus ALS jurusan Medan–Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik kemudian melakukan pengembangan melalui metode controlled delivery bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali.
Dari hasil pengembangan pada Senin (20/7/2026), petugas berhasil menangkap tersangka kedua berinisial AZ (28), di sebuah rumah kos di Denpasar Utara, Bali.
“Dari lokasi tersebut, polisi kembali menyita sekitar 500 gram ganja, delapan paket ganja siap edar, timbangan digital, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya,”terangnya.
Sedangkan dari hasil penyidikan sementara tersangka MSP, diketahui ia berperan sebagai pembawa sekaligus pemilik ganja yang akan dipasarkan di Bali dan tersangka AZ, adalah merupakan pemesan yang selanjutnya akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Provinsi Bali.
“Pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali berjalan efektif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,”terang dia kembali.
Polda Lampung berkomitmen untuk terus menindak tegas seluruh pelaku, mulai dari kurir hingga pengendali jaringan.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Dukungan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,”pintanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat sesuai peran masing-masing.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dengan nilai ekonomis sekitar Rp42 juta yang diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Polda Lampung menegaskan akan terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan terhadap jaringan narkotika melalui kolaborasi lintas kewilayahan serta mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan Provinsi Lampung yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








