Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Penagan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara, dipertanyakan dan diduga tidak jelas peruntukannya angaran yang dikelola sejak tahun 2021- 2023 di Desa itu.
Hal ini disampaikan oleh seorang narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada awak media, Senin (11/12/2023), dirinya menunjukkan bukti 1 buah kwitansi yang dibuat pada tanggal 1 November 2022.
Dalam keterangan kwitansi itu, diketahui bahwa ada dana titipan senilai Rp100 juta diberikan kepada Kepala Desa, inisial T.
“Dimana dana tersebut tidak jelas diperuntukkan untuk apa kegunaannya hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi warga Desa Penagan Ratu,”katanya.
Masih menurut narasumber untuk diketahui total dana Bumdes Desa Penagan Ratu, yakni sebesar Rp375 juta. Namun, hingga saat ini, Bumdes tersebut tidak berjalan.
“Saya heran, dana Bumdes sebesar itu kok tidak berjalan. Padahal, Bumdes ini bisa menjadi sumber pendapatan desa,” ujar narasumber kembali.
Ia berharap agar pihak terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dana Bumdes Desa Penagan Ratu tersebut.
Sementara itu, saat ingin di konfirmasi dan dihubungi terkait pengelolaan dana Bumdes tersebut, Kepala Desa Pangan Ratu inisial T, saat dihubungi melalui via telpon pada nomor 08136702**** akan tetapi tidak kunjung di angkat oleh kepala desa Sehingga untuk saat ini belum ada tanggapan dari kepala desa terkait. GA/Ari










