Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Petugas Polsek Kotabumi Utara, Lampung Utara tangkap seorang tersangka pelaku pencurian Hp saat bersebunyi di rumahnya, Selasa (12/12/2023).
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti dua unit Hp berbagai merek Oppo type A16 warna biru dan merek Itel type A60S warna hitam milik korban yang belum sempat dijualnya.
Tersangka yakni berinisial A (33), warga Talang Sebaris, Kotabumi Udik, Lampung Utara.
kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Boyo mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencurian Hp milik seorang warga yaitu Rudi, warga Talang Harapan Kotabumi Udik, Kotabumi, pada tanggal 2 Desember 2023 lalu.
“Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berbagai merek milik korban yang belum sempat dijualnya,”ujarnya.
Kasat menjelaskan tersangka kini masih menjalani proses penyidikan dan pengembangan atas tindak kejahatanya tersebut.
“Kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan guna proses hukum lebih lanjut,”katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan aksi pencurian dilakukan seorang diri dan mengambil Hp milik korban masuk dalam rumah dengan cara buka secara paksa.
“Dua buah Hp milik korban diambilnya dekat tubuh korban yang tengah tertidur di ruangan tamu kediaman rumahnya,”kata tersangka.
Saat ini lanjutnya, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan lebih dari satu dari aksi yang dilakukan tersangka tersebut. GA/Darwis










