Tulang Bawang (Globalasia 48 co.id) – Polsek Menggala di back up Polres Kabupaten Tulang Bawang, meringkus dua orang pelaku diduga kasus pencurian bobol rumah warga saat bersebunyi di lokasi yang berbeda di daerah itu, Senin (11/12/2023), sekitar pukul 00.30.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti hasil curian berupa dua unit Hp berbagai merek dan alat obeng yang diduga untuk aksi kejahatan itu.
Para tersangka yaitu berinisial AH (29), warga Kelurahan Gunung Batin Ilir, dan AS (29), warga Kelurahan Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Kapolsek Menggala, Tulang Bawang, AKP Sunaryo, mewakil Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, Sik, mengatakan selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti hasil kejahatan berupa
Lanjutnya, dalam kasus ini petugas kami menyita berupa handphone (HP) merek Oppo A3S warna putih dan dua buah kotak HP Oppo A3S, kotak HP Vivo Y33S, sebuah alat obeng yang diduga dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatan oleh para pelaku.
“Para pelaku ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian bobol rumah Yadi Saputra (25), warga Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada tanggal 6 Desember 2023 malam lalu,”ujarnya.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut para tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan,”katanya.
Kapolsek menjelaskan aksi pencurian bobol rumah korban diketahui saat korban pulang kerumahnya di ketahui pintu dan jendela rumahnya kondisi telah terbuka.
Saat dicek dalam kamar korban diketahui dua unit Hp dan sebuah dompet miliknya berisikan uang tunai Rp 700 ribu dan surat-surat berharga raib dicuri.
“Pelaku masuk kedalam rumahnya dengan cara merusak paksa jendela dan diperkirakan pelaku kabur melalui pintu rumahnya,”terang Kapolsek.
“Atas perbuatanya tersebut para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” terangnya. GA/Can










