Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Petugas Polres Lampung Utara kembali meringkus pelaku pencuri dua unit Hp milik petani sawit saat berada di rumahnya, Selasa (12/12/2023).
Pelaku yang ditangkap yakni berinisial H (34), warga Surakarta Abung Timur, Lampung Utara itu, kini telah diamankan berikut dua unit Hp hasil kejahatanya tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Boyo mewakili Kapolres AKBP Teddy, mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencurian dua unit Hp berbagai merek milik seorang petani sawit yaitu Noffen, warga Dusun Surajaya, Desa Surakarta, Abung Timur, Lampung Utara pada tanggal 25 Nopember 2023 lalu sekitar pukul 14.00.
“Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan korban adanya aksi pencurian dua unit Hp yang dicuri oleh pelaku,”ujarnya.
Ia juga menjelaskan tersangka berikut barang bukti hasil kejahatanya kini telah diamankan di Polres Lampung Utara, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari Hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya nekat mencuri Hp milik korban lataran tidak memiliki uang.
“Belum sempat dijual Hp hasil curian tersebut ditangkap petugas terlebih dahulu,”kata pelaku.
Sementara itu, aksi pencurian tersebut dilakukan oleh tersangka ketika korban sedang tertidur di dalam gubuk tengah kebun sawit miliknya.
“Korban langsung terkejut saat terbangun dua unit Hp merek Vovo V27 dan Vovo S One warna biru yang diletakan dekat tubuhnya telah raib dicuri dan atas kejadian itu korban melapor ke kantor Kepolisian daerah itu. GA/Darwis










