
Pesisir Barat (Globalasia 48 co.id) – Anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat, mengamankan seorang wanita dan dua pemuda diduga kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di sebuah kontrakan di Pasar Mulya Barat 02, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah daerah itu, Minggu (24/3/2024) lalu.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu dan alat hisab sabu (bong) yang kini kasusnya ditangani aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.
Ketiga tersangka adalah berinisial AP (39), seorang warga Kecamatan Balik Bukit, Lampung Barat dan TA (27), warga Oku Tengah, Sumatera Selatan, serta RH (21), seorang wanita warga Pasar Kerui, Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Menurut Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyah Hendra diwakili Kasat Narkoba AKP Jepri Syaifula, Rabu, (27/3/2024), mengatakan ketiga tersangka yang diketahui dua orang pria dan wanita ditangkap diduga kasus penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu.
“Mereka ditangkap diduga hendak mengkonsumsi barang terlarang sabu-sabu di rumah salah satu kontrakan salah satu tempat tinggal tersangka berinisial RH,”ujarnya.
Kasat Narkoba menjelaskan mereka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Saat ini ketika tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”terangnya.
Atas perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika. GA/Riswan








