
Pringsewu (Globalasia 48 co.id)- Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Pringsewu, tahan tersangka WJS, seorang mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (BPD), dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 570 juta, Kamis (25/4/2024).
Menurut Kejari Kabupaten Pringsewu diwakili Kasi Intel I Kadek Dwi Ariatmaja, mengatakan sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, pihaknya sebelumnya melakukan penyelidikan sejak 3 Januari 2023 lalu dan pada waktu itu penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan oleh bidang Pidsus pada 11 April 2023.
“Dari hasil penyidikan tersebut mengungkap dua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WJS,”ujarnya.
Dia juga menjelaskan diketahui WJS, diduga menetapkan nilai BPHTB waris di bawah ketentuan yang berlaku, bertentangan dengan Pasal 87 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta regulasi lokal terkait penetapan harga dasar tanah. Selian itu, WJS, juga diduga memberikan keringanan BPHTB sebesar 40% tanpa memenuhi syarat formal dan materiil yang diperlukan.
“Penetapan dan perhitungan BPHTB oleh WJS dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang diwajibkan, yang seharusnya meliputi verifikasi lapangan untuk mengetahui harga riil tanah, sesuai dengan SOP Penetapan Pajak Daerah BPHTB Kabupaten Pringsewu,”terangnya.
Sedangkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan WJS, dihadapkan pada pasal sangkaan yaitu Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia ditahan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas 1A Bandar Lampung, sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan ini guna menentukan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Tim penyidik juga akan terus memberikan informasi kepada media dan masyarakat mengenai perkembangan kasus.
“Pihaknya mengajak semua pihak untuk mendukung proses hukum ini agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan secara transparan, akuntabel, objektif, profesional, dan proporsional,” terang dia kembali. GA/Red








