
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, Polda Lampung, tangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan korban menderita ratusan juta saat bersembunyi di rumah kerabatnya daerah Propinsi Jawa Barat, Kamis (2/5/2024) lalu.
Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian guna proses hukum lebih lanjut .
Tersangka yakni berinisial Is (50), warga Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Menurut Kapolsek Wonosobo, Kabupaten Tanggamus Iptu Tjasudin, Minggu (5/5/2024), mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi penipuan atau penggelapan terhadap Leni Wati, warga Pekon Soponyono, Wonosobo, Tanggamus pada tanggal 14 Agustus 2022 lalu yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 129.499.500.
“Tersangka kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan petugas guna proses hukum lebih lanjut,”kata Kapolsek mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.
Dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui dirinya.mrbgakui perbuatannya dan uang milik korban telah habis dipergunakan untuk memenuhi.kebutuhan hidup sehari-hari.
“Uang hasil penipuan yang dilakukanya telah habis saya pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,”kata Kapolsek menirukan penuturan tersangka.
Kapolsek juga menjelaskan untuk penangkapan tersangka sendiri dilakukan saat dirinya tengah bersembunyi di rumah anaknya di Gang Sakura Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Sementara itu, modus yang tersangka lakukan awalnya pada tanggal 14 Agustus 2022 lalu, tersangka melakukan pembelian barang sembako dari toko Akhin, yang merupakan milik korban yang meminta barang sembako bahan pokok hingga saat jumlah uang sebesar Rp129.499.500.
Namun hingga saat ini tersangka belum juga dilunasi. Setelah dilakukan upaya penagihan, ternyata pelaku telah menghilang.
“Hal ini kemudian mendorong korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
“Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. GA/Suwarno
Editor: Satriaji








