
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Polsek Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Lampung, tangkap satu dari tiga orang pelaku residivis diduga pencuri ratusan tandan buah kelapa sawit di areal perkebunan sawit milik PT BMM desa Kota Negara, Sungkai Utara, setempat, Kamis (9/5/2024), sekitar pukul 20.00.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa.buah kelapa sawit sebanyak 180 tandan seberat 2210 kg siap jual dan tiga rekan pelaku lainya berhasil kabur saat akan ditangkap yang kini menjadi buron.
Pelaku yaitu berinisial LN alias Man (31), warga Desa Gunung Batin, Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Menurut Kapolsek Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara Iptu Ahmad Mardiansyah Putra mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Sabtu (11/5/2024), mengatakan pelaku ditangkap oleh petugas keamanan perkebunan PT MMB yang tengah melakukan patroli di areal perkebunan sawit tersebut.
“Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa alat pengambil buah sawit (egrek) dan ratusan tandan buah kelapa sawit milik perusahaan tersebut yang siap diangkut,”ujarnya.
Sementara itu, dua rekan pelaku lainya berhasil kabur (DPO) dan kini kasus tersebut ditangani aparat kepolisian Polsek setempat guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatannya dan buah sawit hasil curian tersebut rencananya akan dijual dan dirinya nekat melakukan perbuatan itu karena lataran tidak memiliki pekerjaan.
“Namun belum sempat menjual hasil buah sawit curian ditangkap terlebih dahulu oleh petugas keamanan yang tengah melakukan patroli,”terang pelaku.
Sementara itu, modus yang pelaku lakukan bersama dua rekannya (DPO) melakukan aksi pencurian dengan cara mengambil buah kelapa sawit mengunakan engek dan setelah itu buah ditumpukan di dekat pohon sawit tengah areal perkebunan milik PT BMM Desa Kota Negara Ilir, Kecamatan Sungkai Utara.
Dalam catatan kepolisian pelaku diketahui merupakan residivis kasus 338 KUHP pada tahun 2013 lalu. GA/Darwis
Editor: Satriaji








