
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Polsek Wonosobo Polres Tanggamus, Lampung, meringkus satu dari dua pelaku diduga pencuri dalam warung manisan milik warga di Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten saat bersembunyi di rumahnya, Rabu (8/5/2024) lalu.
Salah seorang rekan pelaku lainya berhasul.kavur saat akan ditangkap dan petugas menyita barang bukti celana levis warna biru, baju lengan pendek warna merah serta kotak handphone Oppo A17k warna biru milik korban.
Pelaku yang diamankan yaitu berinisial RS (25), warga Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Wosonobo, Kabupaten Tanggamus Iptu Tjasudin mewakili Kapolres AKBP Rinaldo Aser, Jum’at (10/5/2024), mengatakan pelaku ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian bersama rekannya (DPO) di tempat usaha warung manisan milik Darti (44), warga Pekon Kalisari, Wonosobo, Kabupaten Tanggamus pada tanggal 26 Februari 2024 lalu sekira pukul 12.30 WIB.
“Tersangka dan berikut barang bukti kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara rekan tersangka lainya masih dalam pengejaran (DPO),”katanya.
Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatannya yang melakukan aksi pencurian dalam warung milik korban.
“Dari hasil kejahatan tersebut dirinya mendapatkan uang bagian sebesar Rp 170 ribu dan ia berperan yang menunggu atau memantau di luar warung milik korban,”terangnya.
Sementara itu, dari hasil keterangan korban diketahui aksi pencurian dalam wurung terjadi ketika dirinya terbangun dari tidur setelah mendengar suara jeritan minta tolong dari seorang pembeli yang sempat memergoki pelaku beraksi di warung milik korban.
Dari aksi kejadian itu, korban mengalami kerugian uang tunai Rp 300 ribu yang disimpan dalam laci dan sebuah Hp miliknya raib dicuri.
“Dalam kasus pencurian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,”paparnya. GA/Suwarno
Editor: Satriaji








