
Denpasar (Globalasia 48 co.id) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali merampungkan deportasi 103 orang warga Taiwan bermasalah karena terlibat kasus penipuan daring dan penyalahgunaan izin tinggal.
“Selain melakukan tindak pendeportasian, kami juga mengusulkan penangkalan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Sabtu (6/7/2024).
Dia menjelaskan secara bertahap orang asing asal Taiwan itu diusir meninggalkan Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menuju Taipei yang pada gelombang pertama dilakukan pada Jum’at (28/6/2024) lalu sebanyak lima orang.
Sedangkan pada Minggu (30/6/2024), sebanyak 11 orang, selanjutnya pada Senin (1/7/2024), sebanyak 16 orang, pada Selasa (2/7/2024) sebanyak 27 orang dan pada Rabu (3/7/2024) lalu sebanyak 31 orang.
Selain itu untuk mengenai proses deportasi tersebut terbagi menjadi dua tempat yakni total 90 orang dideportasi melalui Bali dan 13 orang dideportasi melalui Jakarta setelah sebelumnya dipindahkan ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Adapun sebanyak 13 orang lainnya itu dipindahkan ke Ruang Detensi Ditjen Imigrasi di Jakarta untuk diperiksa mendalam karena ternyata mereka terlibat kasus kriminal, diantaranya penipuan, pencucian uang, narkotika, serta melakukan penyerangan di Taiwan.
Mereka kemudian dideportasi dengan dikawal polisi asal Taiwan pada Kamis (4/7/2024) melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
Hal senada dikatakan Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, dalam keterangan pers yang diterima di Denpasar menjelaskan selain dideportasi, mereka juga masuk daftar cekal agar tidak masuk wilayah Indonesia.
“Sebanyak 13 orang itu ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 103 orang Taiwan itu ditangkap dalam Operasi Bali Becik pada Rabu (26/6/2024) yang dipimpin Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi di salah satu vila mewah di Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Mereka yang terdiri dari 91 orang laki-laki dan 12 orang perempuan itu terlibat penipuan daring dengan target korban luar negeri salah satu dari Malaysia.
Ditjen Imigrasi tidak menemukan unsur pidana dalam penangkapan mereka sehingga tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan, dikutip dari Antara.
“Mereka melakukan kegiatan di Indonesia tapi korban ada di negara lain sehingga sulit sekali untuk terpenuhi unsur pidana hal seperti ini,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kabupaten Badung, Bali, Jum’at (28/6/2024). GA/Antara








