
Lampung Utara – Unit Tekan 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara akhirnya menetapkan empat orang dari enam orang yang diamankan karena diduga kasus pungutan liar (pungli) kendaraan mobil di Jalinsum Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan daerah itu, Rabu (3/7/2024) lalu.
Empat orang yang ditetapkan tersangka yaitu berinisial AK (28) dan I (58), warga Kecamatan Blambangan Pagar serta IW (27) maupun EY (37), warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, menjelaskan setelah di lakukan pemeriksaan dari keenam terduga pelaku yang sempat diamankan jajaran Polres Lampung Utara beberapa hari lalu, akhirnya empat orang ditetapkan menjadi tersangka dan dua orang lainnya sebagai saksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara serta cukup bukti akhirnya empat orang kasus pungli tersebut kita tetapkan tersangka,” kata AKP Stef Boyoh, Sabtu (6/7/2024).
Kasat juga menambahkan, untuk dua pelaku lainnya setelah di lakukan pemeriksaan tidak cukup bukti dan hanya sebagai saksi.
Adapun empat tersangka yaitu berinisial AK (28) dan I (58) keduanya warga Kecamatan Blambangan Pagar kemudian IW (27) serta EY (37) warga Kecamatan Abung Selatan.
“Ada pun modus oprandi dimana para tersangka meminta uang sebesar 50 ribu kepada supir truk batubara, kalau tidak dikasih makan sopir truk disuruh putar balik,” ujarnya.
Kini ke empat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka kasus pungli tersebut di jerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya. GA/HAR
Editor: Satriaji








