
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Petugas Polsek Teluk Betung Utara, Bandar Lampung tangkap seorang bandar narkoba ketika hendak transaksi di salah satu tempat pemakaman umum (TPU) daerah itu, Rabu (31/7/2024) lalu.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa daun ganja kering seberat sebulan kilo gram dan sabu-sabu 241 gram dan kasusnya itu masih dalam pengembangan serta pendalam.
Tersangka yakni Mahyudin (19), pemuda asal Oku, Sumatera Selatan, itu kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, Sabtu (3/8/2024), mengatakan tersangka diduga kuat jaringan narkoba wilayah Palembang, Sumatera Selatan yang ditangkap ketika hendak transaksi di salah satu tempat pemakaman umum daerah itu.
“Setelah tersangka diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Sukarame dan didapati barang bukti berupa daun ganja kiloan ganja serta ratusan garam sabu-sabu,”ujarnya.
Umi juga menjelaskan kasus tersebut dapat dibongkar setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba yang akan dilakukan oleh pelaku.
Dari penangkapan ini, polisi kemudian mendatangi kontrakan pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Sukarame.
“Dari hasil keterangan tersangka barang tersebut dipasok dari salah seorang beralamat warga Palembang dan identitasnya sudah diketahui. Saat ini kamu masih dilakukan pengejaran,”ujarnya.
Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan perintah dari pelaku A (DPO) untuk mengedarkan narkoba di wilayah Bandar Lampung dengan bayaran Rp 7 juta perbulan.
“Dalam sebulan saya mendapatkan bayaran sebesar Rp 7 juta, sudah 4 kali terima bayaran tersebut. Saya diperintah untuk edarkan disini, tiap bulan ada bayaran dan uang di gunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” terang Umi menirukan penuturan tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. GA/HAR
Editor: Satriaji








