
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara meringkus diduga pelaku pembunuhan terhadap Feny Sagita (23) seorang gadis Jl. Jendral Sudirman Gg. Rahayu Tanjung Aman Kotabumi Selatan, Minggu (18/8/2024), lalu sekitar pukul 19.15 Wib .
Modus perbuatan tersangka tega menghabisi korban lataran kesal terhadap korban yang membatalkan janji untuk berkencan.
Pelaku yakni berinisial JF (25), warga Desa Neglasari, Kecamatan Abung Tengah, Lampung Utara itu, tampak mengalami luka tembak kaki kanan karena mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan menangkapnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Senin (19/8/2024), mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang diduga pelaku pembunuhan terhadap seorang gadis FS (23), warga Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi yang diketahui meninggal dunia yang diduga menjadi korban pembunuhan di rumah kost jalan Pemasyarakatan Tulung Batuan, Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi pada tanggal 18 Agustus 2024 malam.
“Pelaku berhasil ditangkap setalah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,”ujarnya.
Kasat juga mengatakan saat dilakukan penangkapan tersangka terpaksa dihadiahi timah panas pada bagian kakinya karena mencoba melakukan perlawanan aktif kepada petugas saat akan ditangkap.
“Karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap pelaku terpaksa ditembak,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka mengakui dirinya tega menghabisi korban lataran kesal dengan korban karena kerap membatalkan janji untuk berkencan.
Tersangka nekat membunuh korban dengan mengunakan senjata tajam berupa pisau karabit mengorok leher korban dan setelah melakukan perbuatannya tersebut dirinya kabur bersembunyi di Desa Neglasari, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.
Kasus tersebut dapat diungkap setalah pihaknya melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi-saksi serta memeriksa CCTV disekitar lokasi kejadian itu.
Selain mengamankan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit Hp Vivo, uang sebesar Rp 350 ribu milik korban yang diambil pelaku.
Selian itu, petugas menyita barang bukti lainya yakni satu buah pisau kecil jenis karambit dan sepucuk senjata api pistol mainan berikut amunisi dan jam tangan serta sebuah tas warna hitam.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman paling lama.lima belas tahun penjara,”terangnya. GA/HAR
Editor: Satriaji








