
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Tim Gabungan Polsek Cukuh Balak dan Sat Narkoba Polres Tanggamus menangkap empat orang warga ketika sedang asyik berjudi kartu di rumah warga Pekon Banjar Manis setempat, Jum’at (16/8/2024), sekitar pukul 00.30 Wib.
Dari salah seorang tersangka yang ditangkap diketahui sebagai aparatur Pekon (Desa,red), dan dua pelaku lainya terindikasi kuat penguna narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu, dari penangkapan mereka petugas menyita barang bukti berupa dua set kartu jenis remi dan yang tunai Rp 3.874.00 serta tiga buah HP berikut satu plastik klip sisa sabu maupun alat hisab sabu (bong).
Mereka adalah berinisial YA (33), SA (35), IB (40) dan MK (39), yang merupakan warga Pekon Banjar Wangi, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus
Menurut Kasi Humas Polres Tanggamus AKP M. Yusuf mewakili Kapolres AKBP Rivanda, Minggu (18/8/2024), mengatakan penangkapan terjadi pada keempat orang tersangka ditangkap kasus perjudian jenis kartu remi dan dua tersangka diketahui terlibat kasus penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu.
“Para tersangka dan berikut barang bukti kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”ujarnya
Untuk mengenai barang bukti yang disita yakni berupa dua set kartu remi, tiga handphone, dua dompet, uang tunai sebesar Rp3.874.000, dua korek api, dua cottonbud, dua pipet sendok, dan satu klip sisa pakai sabu.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, lajut M. Yusuf, dua tersangka, YA dan MK, diduga juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan hal itu diketahui setelah dilakukan tes urine, keduanya dinyatakan positif menggunakan metafetamin.
Mengenai barang bukti narkotika yang diamankan dari YA dan MK, antara lain pipa kaca pirek, alat hisap sabu (bong), empat sedotan plastik (pipet), toples, cottonbud, sumbu, dua handphone, korek api gas, dan bungkus rokok.
Dalam pengakuannya, YA dan MK mengungkapkan bahwa mereka telah mengonsumsi sabu bersama JM seorang aparatur Pekon Banjar Manis, Cukuh Balak.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penangkapan terhadap JM di Pekon Banjar Manis dengan barang bukti dua pipa kaca pirek, alat hisap sabu (bong), korek api gas, bungkus rokok, dan satu handphone.
“Pengembangan lebih lanjut dilakukan untuk mengidentifikasi penyedia barang haram tersebut. Identitas penyedia sudah diketahui, namun yang bersangkutan tidak berada di kediamannya dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelasnya.
Saat ini, empat tersangka YA, SA, IB, dan MK, dilakukan penyidikan perkara perjudian sesuai Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Kemudian dari keempat tersangka itu, yakni YA, MK bersama JM dijerat pasal 112, 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. GA/Suwarno








