
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Empat remaja di Bandar Lampung ditetapkan diduga sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam saat terlibat aksi tawuran di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kamis (22/8/2024) lalu.
Menurut Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Abdul Waras, Kamis (22/8/2024), mengatakan dari sembilan orang remaja yang sempat diamankan petugas, empat di antaranya terbukti membawa senjata tajam (Sajam) jenis celurit dan ditetapkan diduga menjadi tersangka.
“Mereka yang terbukti membawa senjata tajam langsung kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Abdul Waras.
Hal senada dikatakan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, pihaknya mengimbau kepada para remaja untuk tidak terlibat dalam aksi tawuran yang hanya merusak masa depan mereka.
“Tawuran bukanlah solusi, tetapi justru menambah masalah hukum dan merugikan masa depan. Kami harap para remaja lebih bijaksana dalam bertindak dan menjauhi perilaku kekerasan,” ujarnya.
Umi juga menekankan pentingnya pengawasan dari orang tua.
“Pengawasan dari orang tua sangat penting untuk mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan berbahaya seperti ini. Pastikan mereka berada di lingkungan yang aman dan terpantau,” tambahnya.
Kepolisian juga akan terus melakukan patroli rutin dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tawuran dan kepemilikan senjata tajam.
“Pihaknya menghimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya potensi tawuran di lingkungan mereka,”pintanya.
Dalam penanganan kasus tersebut, sebelumnya petugas menyita enam senjata tajam dan sebuah gir sepeda motor.
Sedangkan selain mengamankan barang bukti, petugas juga sebelumya mengamankan sembilan remaja orang remaja diserahkan ke Mapolresta Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. GA/HAR
Editor: Satriaji








