
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Petugas Polsek Kotabumi Kota, Lampung Utara, Lampung, kembali meringkus diduga seorang pelaku DPO spesialis pencuri sepeda motor parkiran halaman Rumah Sakit (RS) Handayani Kotabumi, yang tengah bersembunyi di rumahnya, Rabu (14/5/2024) lalu.
Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan rekan tersangka yang terlebih dahulu ditangkap berinisial BS, dan barang bukti yang disita berupa kunci liter T, untuk aksi kejahatannya tersebut.
Pelaku yang diamankan berinisial H (38) warga Desa Sabuk Indah Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.
Kapolsek Kotabumi Kota, Kabupaten Lampung Utara Iptu Kolin mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, mengatakan tersangka ditangkap dari hasil pengembangan salah seorang rekan tersangka lainya yang terlebih dahulu ditangkap usai melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban pada waktu itu.
“Selain mengamankan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa kunci liter T yang diduga dipergunakan untuk melakukan aksi kejahatannya tersebut,”ujarnya.
Kapolsek menjelaskan tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Vixion milik korban yaitu Ridwan, yang di parkir di halaman RS Handayani Kotabumi, Lampura pada tanggal 5 Maret 2024 lalu.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan aksi kejahatannya dilakukan lataran tak memiliki uang atau pekerjaan.
“Saya baru satu kali melakukan aksi pencurian sepeda motor ,”kata Kapolsek menirukan penuturan tersangka.
Sementara itu, dari keterangan laporan korban aksi pencurian sepeda motor terjadi saat dirinya sedang memarkirkan sepeda motor miliknya di RS Handayani Kotabumi, ketika sedang menjenguk dan menunggu neneknya yang sedang di rawat.
Namun ketika dirinya hendak pulang kerumah dilihat sepeda motornya telah raib dicuri dan atas kejadian itu dirinya melapor ke Polsek Kotabumi Kota. GA/Darwis
Editor: Satriaji








