
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara kembali meringkus seorang pria paruh baya diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di jalan Jeruk Kelurahan Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, setempat, Jum’at (20/6/2025).
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu bundel plastik klip dan tiga plastik klip sabu serta satu buah alat timbangan digital berikut centong.
Pelaku yang diamankan yakni berinsial O (52), warga Jalan Alamsyah RPN Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah, pihaknya kembali menangkap seorang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Dari penangkapan tersangka, pihaknya menyita barang bukti belasan paket sabu siap edar,”ujarnya.
Mardiansyah menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan berawal adanya menerima laporan dari masyarakat bawah pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di daerah itu.
“Tersangka diamankan pada saat berada dipinggir Jalan Jeruk Kelurahan Kelapa Tujuh dan berikut barang bukti berupa satu bundel plastik klip, tiga plastik klip, satu buah alat timbangan digital, buah centong pipet plastik dan 1 buah kotak rokok,”katanya.
Saat ini tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan dan pihaknya masih terus melakukan pendalaman serta proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terannya. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








