
Pesisir Barat (Globalasia 48 co.id) – Anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat meringkus seorang oknum kepala Pekon (Kades) karena diduga kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu saat berada di daerah Pekon Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah daerah setempat, Rabu (24/7/2024) sekitar pukul 07.00.
Dari penangkapan oknum kepala Pekon tersebut, petugas menyita barang bukti satu paket sabu-sabu yang disimpan dalam kotak rokok Marlboro dibungkus dalam tisu.
Oknum kepala Pekon tersebut adalah berinisial SI (38), yang kini telah diamankan di Mapolres Pesibar guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, Kamis (25/7/2024), membenarkan bahwa anggota Sat Resnarkoba Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan seorang pelaku oknum kepala Pekon inisial SI (38) warga Pekon Sukarame Kecamatan Ngaras,Kabupaten Pesisir Barat.
“Saat ini tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”katanya.
Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus memberikan dukungan penuh kepada Polres Pesisir Barat dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
“Dukungan ini dinilai sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),”ujarnya
Untuk mengenai pelaku sendiri diketahui SI merupakan seorang oknum kepala Peratin/Pekon (kades,red), Sukarame Kecamatan Ngaras, kabupaten Pesisir Barat.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Arif Budi Aji, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Sat Narkoba Polres Pesisir Barat mengenai sering terjadinya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Pekon (Desa, red), Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, maka pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut.
“Alhasil setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil oknum tersebut berinisial SI (38) dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak Merk Marlboro yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi narkotika Jenis Sabu yang dibungkus oleh 1 (buah) tisu berwarna putih,”ujarnya.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat dari perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 4 s/d 12 tahun. GA/Riswan
Editor: Satriaji








