Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung menangkap seorang seorang tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu usai transaksi di rumahnya, Selasa (7/8/2023).
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 9 paket plastik klip seberat 1,18 Gram dan empat paket plastik klip bekas sabu serta sebuah Hp milik tersangka.
Tersangka yakni berinsial JA (43), warga Pekon Padang Ratu, Wonosobo, Tanggamus, itu kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, SH MM, mewakili Kapolres AKBP Siswara Hadi Chandra Sik, Rabu (9/8/2023), mengatakan tersangka ditangkap di kediaman rumahnya dan ia diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
“Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti sebanyak 9 paket plastik klip sabu-sabu seberat 1,18 gram ditaksir senilai puluhan juta,”ujarnya.
Kasat menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap menjajakan sabu-sabu di rumahnya.
“Alhasil saat dilakukan penangkapan tersangka didapati barang bukti sabu-sabu,”katanya.
Saat ini kasus tersebut, lanjutnya, masih terus dalam pendalaman dan pengembangan guna mengetahui siapa pemasok barang terlarang tersebut kepada tersangka.
“Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terangnya. GA/Suwarno
Editor: Shanti










