Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Petugas Sat Reserse Kriminal Umum (Sat Resrimum) Polres Lampung Utara, tangkap seorang ibu rumah tangga diduga melakukan penipuan dan penggelapan barang emas 39 gram milik warga saat bersebunyi di daerah kecamatan Abung Selatan setempat, Rabu (14/6/2023).
Saat ini tersangka ibu rumah tangga tersebut tengah menjalani proses penyidikan atas kasus dugaan pengelapan yang dilakukannya itu.
Tersangka adalah berinisial GW (38) jalan Sukarno Hatta Kotabumi, Lampung Utara.
Menurut Kasar Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, mengatakan tersangka ditangkap karena kasus dugaan penipuan dan pengelapan berupa barang mas 24 karat seberat 39 gram senilai Rp 21 juta milik Yinida (45) warga warga Kotabumi, Lampung Utara pada tanggal 12 Mei 2023 lalu.
“Saat ini tersangka yang diketahui seorang ibu rumah tangga tersebut masih menjalani pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.
Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui perbuatannya dan uang hasil tindak kejahatanya telah habis dipergunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
“Saya melakukan perbuatan tersebut lataran tak miliki uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari,”terang kasat menirukan penuturan tersangka.
Kasus tersebut ditangani pihak kepolisian Polres Lampung Utara sesuai LP/B/634/VIII/2017 Polres Lampung Utara/Polda Lampung.
Menurut keterangan korban aksi dugaan penipuan dan pengelapan yang dilakukan tersangka oleh tersangka dengan korban tersebut saling kenal dan awalnya tersangka mendatangi korban dan meminjam barang emas sebarat 39 gram dan tersangka sendiri berjanji akan memulangkan dua bulan kemudian dari kesepakatan itu.
Namun hingga dari waktu yang dijanjikan, ternyata tersangka tak kujung memulangkan hingga sulit hubungi maupun untuk ditemui hingga akhirnya korban melaporkan perbuatan tersangka ke kantor Polres Lampung Utara. GA
Editor: Shati