
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus spesialis dugaan pencurian mobil pick up dan sepeda motor antar Kabupaten di lokasi berbeda daerah itu.
Dari pengungkapan tersebut, petugas terpaksa menghadiahi dengan timah panas pada bagian kaki para pelaku karena mencoba melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata tajam saat akan ditangkap.
Selain mengamankan para pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick up hasil curian milik korban dan sebilah pisau cap garpu serta sebuah tas berisikan sejumlah kunci liter T, berikut dua alat besi berbentuk pahat.
Para elaku yang diamankan yakni berinisial FR alias R (27) dan EW alias R (29), diketahui beralamat warga Desa Kotabumi Tengah Barat, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
“Pengungkapan ini merupakan jawaban dari keresahan masyarakat terhadap pencurian kendaraan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” ujar Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan dampingi Kasat Reskrim AKP Apfryyadi saat mengelar konferensi Pers di Kantor Mapolres setempat. Senin (30/6/2025).
Para pelaku, lanjut Kapolres, saat ditangkap mencoba melakukan perlawanan aktip dengan mengunakan senjata tajam sebilah pisau.
“Pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dengan terukur dengan menembak kaki pelaku saat dilakukan upaya penangkapan pada saat itu,”katanya.
Kapolres juga menjelaskan selain mengamankan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil Pick Up merk Daihatsu berikut STNK dan BPKB, dua bilah senjata tajam jenis pisau garpu, sau buah tas warna hitam berisikan 1 buah kunci liter T, delapan anak kunci T, dua buah besok berbentuk seperti pahat, 2 buah alat kontak belakang (untuk menghidupkan sepeda motor), 3 buah kepala kunci (untuk membuka lubang kunci kontak sepeda motor).
Selain itu, barang bukti lainya berupa 1 buah kunci kecil bertuliskan HUBEY dan 2 buah masker berwarna hitam serta 1 buah tas warna cokelat berisikan 1 buah kunci liter T dan 1 buah besi berbentuk seperti pahat.
“Dilihat dari banyaknya barang bukti yang diamankan, pelaku merupakan spesialis pencurian mobil, motor dan bongkar rumah yang telah meresahkan masyarakat Kabupaten Lampung Utara,” terang Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal polisi menerima laporan dari korban yang telah kehilangan satu unit mobil.
“Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban yang beralamatkan di Jalan Bumi Tinggi Dusun 6 Desa Talang Bojong padahari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB, dimana kedua pelaku mencuri 1 unit mobil Pick Up merk Daihatsu tahun 2013 warna hitam milik korban,” jelasnya.
Setelah menerima laporan korban, lanjutnya, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.
“Tim melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan para pelaku saat berada di tempat persembunyiannya dekat Jembatan Ayun Desa Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya,”ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan para tersangka diketahui mereka telah melakukan aksi kejahatan pencurian sebanyak 10 TKP di wilayah Lampung Utara:.
1. TP 363 Kecamatan Abung Barat pada Tanggal 24 Februari 2025 dengan kerugian berupa hp dan tabung gas.
2. TP 363 Kecamatan Abung Barat pada Tanggal 25 Maret 2025 dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Revo.
3. TP 363 Kecamatan Abung Barat pada Tanggal 25 Maret 2025 dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Beat.
4. TP 363 Kecamatan Sungkai Utara, Tanggal 17 Juni 2025 dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Beat.
5. TP 363 Kecamatan Sungkai Utara pada Tanggal 16 Juni 2025 dengan kerugian berupa sepeda motor Honda Revo.
6. TP 363 Kecamatan Sungkai Jaya pada Tanggal 20 Juni 2025 dengan kerugian berupa 3 unit sepeda motor.
7. TP 363 di Dusun Talang Mangris Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat, dengan kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda (Tanpa Body).
8. TP 363 di Desa Mulang Maya Kecamatan Kotabumi Selatan, berupa 1 (satu) unit Mobil Pickup namun tidak berhasil dicuri dikarenakan ketahuan oleh korban dan warga sehingga pelaku melarikan diri.
9. TP 363 di Desa Tulung Buyut Kecamatan Negara Ratu, Kabupaten Lampung Utara, berupa 1 (satu) unit Mobil Pickup namun tidak berhasil dicuri dikarenakan ketahuan oleh korban dan warga sehingga pelaku melarikan diri.
Dalam menangani kasus tersebut, kini pihaknya masih melakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. (GA/HAR)
Editor: Sarriaji








