
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id ) – Anggota Tekab 308 Presisi Polres Lampung Utara dan Polsek Sungkai Utara meringkus seorang tersangka residivis spesialis pencuri bobol rumah warga saat bersembunyi di rumahnya, Rabu (22/10/2024).
Selain mengamankan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sebuah HP merek Oppo A 17K warna Gold hasil kejahatan.
Tersangka yang diamankan yakni berinisial TW (39), warga Desa Penahan Ratu, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara itu, diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna diwakili Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh didampingi Kasi Humas Iptu Budiarto saat dimintai keterangan, Kamis (23/10/2024), mengatakan anggota Tekab 308 Reskrim Polres Lampung Utara bersama anggota Polsek Sungkai Utara meringkus seorang residivis dan spesialis diduga sebagai tersangka pelaku pencuri bobol rumah warga di Desa Negara Batin, Sungkai Tengah, Lampung Utara, Selasa (8/10/2024) lalu sekitar pukul 04.30 Wib.
“Tersangka diketahui merupakan seorang residivis dan berikut barang bukti kini telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,”katanya.
Dia juga menjelaskan untuk mengenai modus yang tersangka lakukan masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak teralis jendela dan setelah itu masuk kedalam rumah mengambil satu unit sepeda motor merk beat street 2017 dengan nopol B 4470 SCK.
“Atas kejadian itu, korban melapor dan setelah dilakukan rangkaian penyelidikan diketahui bahwa tersangka pelakunya serta kasus tersebut kini masih dalam pendalaman,”ujarnya.
Sedangkan tersangka ditangkap saat berada di kediaman rumahnya dan petugas menyita barang bukti berupa satu unit HP.
Sementara itu, dari catatan kepolisian diketahui bahwa tersangka merupakan seorang residivis dan telah berulang kali menjalani tahanan dalam kasus yang sama yakni pada Tahun 2003, Tahun 2008 dan 2017. GA/HAR
Editor: Satriaji








