
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Anggota Tekab 308 Reskrim Polres mengungkap sindikat pembuatan SIM BI umum palsu antar Lintas Propinsi dengan mengamankan empat orang pelaku dan berikut barang bukti di kediaman masing-masing, Kamis (28/8/2025).
Selain mengamankan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dan satu pucuk senjata api (senpi), rakitan jenis revolver dengan tiga butir peluru kaliber 9 mm dan alat hisab sabu (bong), serta tiga buah laptop berikut 20 SIM palsu. Selian itu barang bukti lainya berupa tiga unit keyboard komputer, satu monitor, delapan botol tinta, satu unit laptop, alat pres plastik, empat kartu SIM palsu, lima buah hologram tribrata dan brangkas kecil.
Mereka yang diamankan yaitu berinsial HE (38), AS (25), DS (34), dah AP (29), adalah warga Desa Bumi Sari, Natar, Lampung Selatan.
Menurut Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis didampingi Kasat Reskrim AKP Apfryadi Pratama mewakili Kapolres AKBP Deddy Kurniawan dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Jum’at (29/8/2025), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang curiga dengan kejanggalan pada angka tanggal lahir di SIM BI umum miliknya yang ternyata diketahui palsu.
“Alhasil setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya dapat mengungkap dan ternyata kasus pemalsuan pembuatan SIM BI umum ini adalah merupakan sindikat antar Propinsi dan para pelakunya sebanyak empat orang serta berikut barang bukti berhasil diamankan,”katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama menjelaskan mereka diamankan di lokasi berbeda dikediaman masing-masing. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AS, dan petugas berhasil menyita barang bukti berupa 20 SIM BI umum palsu, satu bundelan plastik laminasi SIM, brangkas mini dan alat hisap sabu (bong), serta senjata api rakitan jenis revolver berikut tiga peluru kaliber 9 mm.
Penangkapan keduanya dilakukan terhadap tersangka AP, petugas menyita barang bukti berupa tiga buah keyboard komputer, satu monitor, delapan botol tinta, satu laptop, empat kartu SIM BI umum, lima buah hologram tribrata satu unit Hp.
Setelah itu, penangkapan berikutnya terhadap tersangka DS, petugas berhasil menyita dua unit HP dan enam bahan untuk SIM palsu. Sedangkan penangkapan terakhir dilakukan kepada HR.
Kasat Reskrim juga mengatakan dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka memiliki peran masing-masing, seperti tersangka HR, bertugas mencari pemesan SIM palsu dan AP, mencari blangko dengan membeli SIM kadaluarsa lewat media sosial serta AS, menghapus data pada blangko. Tersangka DS, melakukan pencetakan dan finishing.
“Mereka menjalankan aksi pemalsuan kartu SIM ini selama tiga tahun, dengan omzet ratusan juta rupiah dan menghasilkan lebih dari 200 SIM palsu serta korbannya ada dari daerah luar wilayah Lampung ,”katanya
Sedangkan untuk tersangka, AS, yang kedapatan memiliki senjata api (senpi), dijerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang darurat dan mereka juga akan dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat,” tegas. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








