
Tanggamus (Globalasia 48 co.id) – Anggota Tekab 308 Reskrim Presisi Polres Tanggamus, Lampung, ringkus seorang tersangka pelaku pencurian bobol rumah warga saat bersembunyi di rumahnya, Selasa (7/5/2024), sekitar pukul 05.00.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa sebuah Hp Resmi Note 5 warna blue milik korban yang belum sempat dijualnya dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio dipergunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Tersangka yaitu berinisial AH (25), warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus itu, kini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres AKBP Rinaldo Aser, mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan aksi pencurian bobol.rumah milik Sugito (53), warga Kecamatan Semangka, Kabupaten Tanggamus, pada tanggal 9 April 2024 lalu sekitar pukul.09.00.
“Selain mengamankan tersangka petugas menyita sejumlah barang bukti satu buah Hp milik korban dan satu unit sepeda motor dipergunakan aksi kejahatannya tersebut,”ujarnya.
Kasat menjelaskan tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka, mengakui perbuatannya dan aksi pencurian di rumah korban dilakukan dengan cara merusak jendela rumah serta mengambil barang berharga milik korban.
“Saya masuk kedalam rumah korban dengan cara merusak paksa jendela dan masuk dalam rumah mengambil barang berupa Hp milik korban,” terang tersangka.
Sementara itu, aksi pencurian bobol rumah korban diketahui ketika korban pulang dari sawah dah tiba di rumahnya dilihatnya gembok kunci hilang serta kondisi jendela rumah terbuka rusak.
“Korban langsung terkejut dilihatnya kondisi dalam rumah berantakan dan sejumlah Hp berbagi merak serta uang tunai ratusan ribu raib dicuri,”terang kasat.
“Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,”tegasnya. GA/Suwarno
Editor: Satriaji








