
Lampung (Globalasia 48 co.id) – Satu dari tiga tahanan kasus narkoba Polda Lampung yang sempat buron Tahun 2023 silam, kini berhasil ditangkap kembali oleh petugas di daerah Aceh.
Tahanan buron tersebut adalah berinsial A (30), diketahui kabur dari ruang tahanan itu, kini tengah diamankan dan akan dibawa ke Mapolda Lampung guna proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari, mengatakan pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Polda Aceh menyusul penangkapan tersebut.
“Benar, tahan yang kabur berinsial A itu, ditangkap oleh Polres Aceh Utara, dan tim dari Polda Lampung siap diberangkatkan ke sana,” ujarnya, Senin (28/4/2025).
Selain berkoordinasi dengan Polda Aceh, pihaknya juga berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
“Untuk berkas kasus tersangka A ini sudah lengkap maka menunggu petunjuk JPU Kejati Lampung,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang pria berinisial A (30), ditangkap polisi di halaman Masjid Al-Ikhlas, Gampong Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, Sabtu (26/4/2025) malam. Saat diperiksa, pria tersebut ternyata adalah A, buronan kasus narkoba dari Lampung.
Dalam penangkapan itu, seorang anggota polisi dilaporkan tertembak di bagian pipi kiri. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 992 gram sabu dan satu pucuk airsoft gun dari tangan A.
A sebelumnya terlibat dalam jaringan narkoba besar dengan barang bukti mencapai 58 kilogram sabu. Ia bersama tiga tahanan lain melarikan diri dari sel dengan cara memotong jeruji besi menggunakan gergaji. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








