Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Guna mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu Tahun 2024, Polres Lampung Utara menggelar sosialisasi hukum penangan tindak pidana/gakumdu pemilu dan pemilihan berlangsung di Aula Rekonfu Mapolres setempat, Jum’at (3/11/23).
Kegiatan tersebut di pimpin oleh Waka Polres Lampung Utara Kompol Dwi Santosa mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, dengan di hadiri oleh personel Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran.
Menurut Kompol Dwi Santosa, saat membuka kegiatan ini, dirinya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada anggota tentang aturan terkait pemilu dan hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh anggota Polri dalam rangka menjaga netralitas Polri pada penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, yang tahapannya dimulai di tahun 2023 ini.
“Kegiatan sosialisasi ini penting dilakukan untuk mencegah sejak dini potensi pelanggaran yang terjadi pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 nanti”, ujar Dwi.
Ia menjelaskan sosialisasi ini perlu kita pelajari baik dari jajaran Polres hingga Polsek dengan maksud agar dapat meningkatkan pemahaman terkait dengan penanganan dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu di tingkat kecamatan, sehingga pada saat menghadapi atau menangani adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu, sudah dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagaimana Netralitas baik Anggota Polri maupun Pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun sesuai Pasal 1 Angka 14 Perbawaslu 6 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Netralitas ASN,”terangnya. GA/Darwis










