
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Tiga bandit jalanan yang kerap beraksi di tiga wilayah berbeda, yaitu Bunga Mayang, Kotabumi Utara, dan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara berhasil di ringkus Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres setempat kediaman masing-masing.
Mereka merupakan para pelaku pencurian motor (curanmor), pencurian dengan kekerasan(Curas) dan pencurian dengan pemberatan(Curat) atau “3C” yang kerap membuat resahkan warga Lampung Utara.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti 4 unit sepeda motor berbagai merek.
Menurut Waka Polres Lampung Utara Kompol Yohanis, didampingi Kasat reskrim AKP Apfryyadi Pratama, Kamis (29/5/2025), mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga tersangka curanmor dan curat serta curas dalam kurun waktu satu minggu.
“Pengungkapan ini kami lakukan menjawab keresahan, serta keluhan masyarakat terkait curanmor, khususnya di Lampung Utara. Hal ini membuktikan pihaknya untuk menanggapi dengan adanya tidak kejahatan khususnya kasus 3 C,”kata Yohanis.
Diharapkan dengan diungkapnya kasus ini, curanmor di Kotabumi dan sekitarnya dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman.
Selain itu, Kasat Reskrim AKP Apfryyadi Pratama, menjelaskan pelaku pertama di tangkap yakni berinsial TP (35), warga Dusun I Desa Banjar Ratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.
“Dari penangkapan pelaku ini, petugas menyita satu unit sepeda motor honda grand warna hitam dengan nopol F 4196 AB dengan noka NC222.78246 Dan nosin NCE 1177863 milik korban,” terang Apfryyadi
“Aksi kejahatan pelaku dilakukan saat korban melintasi jalan raya Sukamaju Kali Cinta Kotabumi, Pada Hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 22.00 Wib” ujarnya.
“Sedangkan tersangka kedua yang diamankan adalah berinsial PWT alias Apun (40), warga Desa Pagar Blambangan Pagar, bersama pelaku turut diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat wama cokelat No. Pol. BE 2890 GAF Noka MH1JM9115MK53411 NoSin JM91E1952994” ujar Kasat kembali.
Diterangkan Apfryyadi, peristiwa itu terjadi Pada Hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira Pukul 22.00 Wib.TKP di jalan Lintas Sumatera Desa Blambangan Pagar Kec. Blambangan Pagar.
Kemudian 1 (satu) unit sepeda motor YAMAHA VEGA R No.pol B 6311 GLO (nopol sudah dilepas), Noka MH340700283778016, Nosin: 407778040 warna biru (di skotiet wama hitam) di sita dari pelaku ketiga PTR (29) warga RT 02 RW 06 Desa Sukadana Udlik Kecamatan Bunga Mayang, Lampung Utara.
“Waktu kejadian minggu tanggal 23 Maret 2025 sekira pukul 20.30 wib, TKP di pinggir rawa yang beralamatkan di desa Handuyang Ratu Kec. Bunga Mayang Lampung Utara” terangnya.
Atas perbuatannya tersangka TP (35) dan PWT alias Apun (40) akan dikenakan Pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, diancam pidana penjara 9 tahun, sementara tersangka PTR akan dikenakan Pasal 363 dengan ancaman penjara 7 tahun. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








