
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Dalam sebulan terakhir anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Utara mengungkap lima kasus dengan mengamankan delapan orang tersangka kasus penyalah guna narkoba baik kurir dan bandar di daerah itu.
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa puluhan paket sabu dan alat timbang digital dan lain sebagainya.
Mereka ditangkap saat menjalankan aksinya transaksinya di dua daerah Kecamatan Sungkai Utara dan Kotabumi Selatan, Lampung Utara, yang kini semuanya masih menjalani proses penyidikan petugas guna proses hukum lebih lanjut.
“Penangkapan delapan orang tersangka tersebut hasil dari 5 pengungkapan kasus tindak pidana narkotika” kata Waka Polres Lampung Utara, Kompol Yohanis, saat konferensi Pers di Ruangan Rekomfu Mapolres setempat, Selasa (22/4/2025).
Sementara itu, menurut Plt. Kasat Narkoba Iptu Fabian Yafi Adinata S.tr.K selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti narkoba sebanyak 66,15 gram sabu, dan 11 butir pil ekstasi.
“Total barang bukti yang kita amankan, narkotika jenis shabu-shabu berat bruto 66,15 gram serta narkotika jenis ekstasi jumlah 11 butir dengan berat bruto 3,46 gram” imbuh Fabiyan.
Selain barang bukti narkoba, pihaknya juga menyita berupa satu buah dompet warna hitam, satu bundel plastik klip, satu unit HP merek redmi C12 warna hitam.
“Barang bukti lainya yakni berupa alat timbang digital, satu buah kotak permen warna putih, dua buah centong pipet, uang tunai Rp.236.000, dan satu unit tas warna hitam Uang tunai sebesar Rp. 305.000,” ujarnya.
Sementara itu, dari pengungkapan kasus ini, diketahui barang bukti narkoba dipasok dari daerah luar wilayah Lampung Utara dan kami masih terus melakukan pendalaman dan pengembang kasus tersebut.
Atas perbuatan delapan orang tersangka tersebut akan di jerat dengan pasal berlapis. “Tiga Kasus dengan 6 tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009, sementara, dua Kasus dengan 2 tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009” tegas Fabiyan. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








