Globalasia48.co.id, Lampung Utara–Dalam sebulan, Unit Sat Narkoba Polres Lampung Utara tanggani sembilan kasus dengan 10 orang tersangka kasus penyalah gunaan narkoba di daerah itu.
Dari 10 orang yang ditangkap tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu puluhan paket sabu sebanyak 15, 92 gram yang kini kasusnya dalam proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, saat dimintai keterangan, Sabtu (28/1/2023), mengatakan dari tanggal 1 Januari hingga 28 Januari 2023, pihaknya mencatat menangani sebanyak sembilan kasus dengan jumlah tersangka 10 orang.
“Dari puluhan orang tersangka yang ditangkap adalah penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu yang kini perkaranya tengah ditangani oleh anggotanya guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat juga menjelaskan dari sepuluh orang yang ditangkap kasus penyalah guna narkoba jenis sabu-sabu, pihaknya menyita barang bukti puluhan paket sabu seberat 15,92 gram dan mereka diketahui sebagian besar adalah para pengedar maupun pemakai.
“Mereka yang ditangkap diketahui tidak memiliki pekerjaan atau penganguran dan seorang residivis kasus penyalah guna narkoba,” katanya.
Dari puluhan orang penyalah guna narkoba yang ditangkap itu sempat membuat perhatian masyarakat , lanjut kasat
Narkoba, yakni seorang warga diduga sebagai bandar narkoba yaitu berinisial RS alias Roni (24) warga Desa Gunung Raja, Sungkai Barat, Lampung Utara, pada tanggal 21 Januari 2023 lalu.
Tersangka ditangkap saat berlangsungnya acara hiburan orgen tunggal acara malam hari yang dilakukan oleh tim gabungan Polres dan Polsek Sungkai Selatan.
“Dari penangkapan tersangka yang diduga sebagai bandar itu, petugas berhasil diamankan barang bukti 34 paket kecil dan sedang seberat 8, 47 gram,” terangnya. (GA)