Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Dalam sepekan Polres Lampung Utara tangani sejumlah kasus dan amankan sejumlah pelaku tindak kejahatan yang terjadi di wilayah itu.
Selain mengamankan lima orang tersangka pelaku tindak kejahatan, petugas juga menyita barang bukti berupa satu ekor hewan ternak, satu buah kursi sofa dan sejumlah batang kayu hasil kejahatan.
Menurut Kapolres Lampung Utara Tedyy Rachesna SH, SIk, MSI dalam konferensi Pers di halaman Mapolres, Senin (7/8/2023), mengatakan dalam sepekan pihaknya menangani dua kasus tidak kejahatan pencurian hewan ternak dan kasus pembakaran rumah serta mengamankan lima orang lima orang tersangka.
“Selain mengamankan para tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu ekor kerbau hasil curian dan sejumlah batang kayu,”ujarnya.
Dia menjelaskan Lima orang pelaku yang diamankan yakni berinisial BD (42), warga Desa Lubuk Gilang, Kecamatan Air Priukan, Bengkulu; MI (29), warga Desa Bumi Nabung, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah; Is (48), warga Desa Bumi Nabung, Lampung Tengah dan WI (27), warga Desa Negeri Agung, Selagi Lingga, Kabupaten Lampung Tengah, serta HN (44), warga Kotabumi Utara,.
“Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,”kata Kapolres.
Para pelaku tindak kejahatan ini yang ditangkap tersebut, lanjut Kapolres, dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
“Para pelaku ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 187 KHUP ,”terangnya.
Pihaknya meminta peran serta tokoh masyarakat, agama dan pihak lainya agar untuk bersama-sama untuk menjaga serta menciptakan situasi Kabupaten Lampung Utara tetap kondusif. Tim GA
Editor: Shanti










