Lahat (Globalasia 48 co.id) – Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 201/PMK.072022 tentang pengelolaan Dana Desa (APBDS). Hal itu, seperti pelaksanaan pembangunan secara fisik yang dilaksanakan di Desa Karang Anyar, Kec. Lahat Selatan, Kab. Lahat, Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2023.
Adapun kegiatan pembangunan fisik yang dimulai dilakukan pengerjaan peningkatan Rehap Drainase (Sering) dengan volume sepanjang 400 meter yang terbagi di empat titik yang ada di kawasan Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan. Senin (12/6/2023).
Dalam pemantauan di lapangan, dalam kegiatan titik nol pada pembangunan fisik yang dilakukan Pemdes Desa Karang Anyar, Kec. Lahat Selatan, itu langsung di monev oleh Camat Lahat Selatan dan jajarannya serta pendamping Desa, berserta para Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Desa Karang Anyar (Kades) maupun pihak BPD Desa setempat.
Menurut Rudi Hartono, selaku Kepala Desa (Kades) Desa Karang Anyar saat dimintai keterangan, mengatakan sesuai dengan kesepakatan dalam musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat. Tahun ini mereka tetap menganggarkan DD untuk kegiatan fisik. Pembangunan yang direalisasi tahun ini adalah rehap drainase (Siring) dengan volume sepanjang 400 meter.
“Sesuai dengan kesiapan Pemdes Desa Karang Anyar. Sekarang kita sudah bisa memulai melaksanakan kegiatan fisik,” ujar Rudi Hartono .
Ia menjelaskan pembangunan fisik yang direalisasikan pada tahun 2023, dan hal itu dilakukan dari usulan masyarakat Desa Karang Anyar dan pembahasannya melalui musyawarah serta ada kesepakatan bersama dalam musyawarah.
“Usulan pembagunan fisik tersebut langsung ditetapkan dalam berkas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) TA 2023 dan pihak Pemdes hanya merealisasikan. Semua pembangunan yang kita realisasikan ini adalah usulan dari masyarakat,” terangnya.
Pembangunan ini, lanjutnya, adalah permintaan masyarakat dan menjadi prioritas penggunaan DD tahun ini. Pihaknya berharap tim pelaksana kegiatan (TPK) dan tenaga kerja lainnya bisa kerja dengan maksimal serta sesuai dengan aturan yang ada.
“Untuk mengenai menyelesaikan semua kegiatan fisik tersebut harus tepat waktu. Sedangkan bangunan yang dikerjakan ini harus sesuai dengan perencanaan awal dan sesuai harapan masyarakat,” pintanya. GA/Cepy
Editor: Shanti