
Lampung Timur (Globalasia 48 co.id) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur tangkap seorang pemuda karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu hendak transaksi di daerah Sumur Kucing, Kecamatan Pasir Sakti daerah itu, Senin (2/2/2026) lalu.
Dari penangkapan tersangka berinsial IWP (28), warga Desa Tri Dharma Yoga, Kabupaten Lampung Selatan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip sabu dan kotak rokok untuk menyimpan barang terlarang tersebut.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati Melalui Kasat Narkoba AKP Timor Irawan, Kamis (5/2026), mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan adanya laporan masyarakat yang resah adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah itu.
Alhasil setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka berinsial IWP, diduga sebagai pengedar sabu-sabu,”ujarnya.
Ia menjelaskan tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti sebuah kotak rokok merek Surya yang di dalamnya berisi 1 plastik hitam, berisikan 1 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan 3 plastik klip bening lainnya yang masing-masing berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Selain itu, pihaknya juga turut mengamankan 1 unit telepon genggam merek Oppo A18 warna biru yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika,”katanya.
Saat ini, lanjutnya, tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau tindak pidana narkotika,”terangnya.(GA/SIS)
Editor: Satriaji








