
Lampung (Globalasia 48 co.id) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil dari pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sepanjang tahun 2024 di Krematorium Lempasing, Rabu (19/2/2025).
Direktur Resersa Narkoba Polda Lampung Kombes Pol, Irfan N. memimpin langsung acara pemusnahan barang bukti narkoba dan turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi diwakili Aspidum, Wadir Tahti, Staf Irwasda, Pejabat Utama Dit Narkoba dan Personil Dit Narkoba Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 kasus dengan total 20 orang tersangka.
“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan dari 14 kasus dengan total 20 tersangka yaitu Shabu sebanyak 10,18 kg, Ganja sebanyak 62,79 kg dan Ekstasi sebanyak 1.407 butir,”ujar Yuni.
Diperkirakan barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomis mencapai Rp 10.731.680.000,- (sepuluh miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah). “Dengan pemusnahan barang bukti ini, diperkirakan mampu menyelamatkan sebanyak 94.482 jiwa dari bahaya narkotika,”katanya.
Pemusnahan ini meliputi jenis narkotika daun ganja, shabu dan ekstasi dimasukan ke dalam incinerator setelah itu dibakar hingga habis menjadi abu.
Kegiatan pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
“Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari penyalahgunaan narkoba,”ujar dia kembali. (GA/HAR)
Editor,: Satriaji








