Pesisir Barat(Globalasia 48 co.id )- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) kabupaten Pesisir Barat, menegaskan bahwa persolan pengadaan barang berupa laptop untuk pegawai di Dinas, sudah sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan mark up dan kerugian negara dalam pendanaan barang tersebut.
Semua itu, susah sesuai dengan mekanisme pembelanjaan melalui e katalog jelas tidak akan menimbulkan markup apa lagi kerugian negara yang mencapai ratusan juta sementara anggaran pembelanjaan nya hanya 225 juta.
“Bisa saja menimbulkan kerugian mencapai ratusan juta jika laptop tersebut tidak di belanjakan atau dibelanjakan sebagian oleh pihak Disdik Kabupaten Pesisir Barat,”ujar Arif Isharyanto selaku pengelola pengadaan barang dan jasa.
Arif isharyanto juga menjelaskan bahwa dirinya sudah berkordinasi dengan PPK nya dan menurutnya pengadaan belanja laptop di Disdik memang sudah sesuai dengan aturan karena mereka belanja melalui e katalog dengan tahapan-tahapannya bukan belanja langsung di toko.
“Saya menilai untuk produk jenis laptop di e katalog itu sudah ada harga resmi nya dari pabrikan/pusat, jadi untuk penyedia atau distributor resmi tidak boleh menjual di bawah atau di atas harga itu,”katanya.
Selain itu juga LkPP susah ada himbauan dan
kalau pun ada tidak jauh selisihnya paling hanya puluhan atau ratusan ribu rupiah karena faktor ongkir, perlengkapan tambahan atau lainnya, yang menjual jauh dari harga resmi mungkin bukan distributor resmi, perlu dicek keaslian produk, komponen dan yang lainnya.
Sedangkan dari l pengadaan di Disdik sendiri, harga belinya tidak melebihi harga resmi sudah wajar, memiliki tkdn dan ada tahapan negosiasi harga. Untuk detailnya ada di dinas terkait.
“Dalam pengadaan barang laptop tersebut, menurutnya tidak ada mark up di dalam pembelanjaan e katalog dan untuk mengenai harganya sudah jelas dipublikasikan di e katalog, bukan dibuat oleh pihak dinas/pembeli,”terangnya.
Namun ya tetap yang berhak menentukan ada tidaknya pelanggaran atau kerugian negara adalah instansi yang berwenang seperti inspektorat atau BPK. GA/Riswan










