
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkoba dilakukan oleh tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sebanyak tujuh Kg sabu dan 204 butir pil ekstasi diamankan dari ketiga kurir tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah berinisial RF, BD dan ZA , kini telah diamankan dan berikut barang bukti. Sementara itu, modus yang mereka melakukan dengan cara menyelipkan barang terlarang tersebut kedalam korset yang selanjutnya dililitkan ke beberapa bagian tubuh ketiganya.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, Sabtu (26/10/2024), mengatakan pihaknya mengamankan tiga orang diduga sebagai kurir narkoba Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia .
“Modus ini tergolong baru yang dilakukan oleh para tersangka dengan membawa narkoba dan menyimpannya menggunakan korset yang kemudian dililitkan ke bagian tubuh baik badan hingga bagian pahanya,” katanya.
“Modus ini kami dapati setelah ketiganya kami geledah dan sabu ini juga memang dipecah-pecah juga sehingga barang ini tidak terlalu kelihatan menonjol dari tampak luar,”ujarnya.
Dia juga menerangkan, dari keterangan para pelaku pekerjaan ini baru satu kali dilakukan. Meski begitu, penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung masih terus melakukan pendalaman atas keterangan tersebut.
Umi menambahkan pihaknya kini masih melakukan pengejaran terhadap pemilik barang berinisial BRS.
“Mereka mengakui baru satu kali, namun itu masih kami dalami dan juga sedang melakukan pengejaran terhadap pemilik barang berisinial BRS di Malaysia,” terangnya. GA/HAR
Editor : Satriaji








