
Bandar Lampung (Globalasia 48 co.id) – Ditresnarkoba Polda Lampung sita ribuan pil ekstasi dan ratusan garam dari dua pemuda diduga sebagai kurir ketika salah satu pelaku hendak transaksi di halaman salah satu Hotel di Bandar Lampung setempat, Minggu (20/10/2024) lalu.
Dari kedua pelaku itu, petugas polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.091 butir pil ekstasi dan 192 gram sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 1.091 butir dan sabu-sabu sebanyak 192 Gram siap edar.
Kedua pelaku yakni berinisial RP (23), warga Lampung Selatan dan AS (22), warga Bandar Lampung itu, kini berikut barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan serta pendalaman dalam kasus peredaran barang terlarang tersebut.
Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, pihaknya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan mengamankan orang berikut barang bukti ribuan pil ekstasi dan ratusan gram sabu-sabu.
“Barang terlarang tersebut rencananya oleh para pelaku hendak diedarkan pada acara pergantian malam tahun baru mendatang,”katanya.
Dia juga menjelaskan awal penangkapan tersebut dilakukan terhadap salah satu pelaku yakni berinisial RP, yang diketahui hendak transaksi di salah satu tempat halaman parkir Hotel di Bandar Lampung.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka RP, diketahui ada percakapan terkait transaksi narkoba di handphone miliknya,”ujarnya.
Mengetahui hal itu, lajut Umi, petugas langsung mendatangi rumah kost miliknya di daerah Natar Lampung Selatan dan petugas mendapati pelaku lainya yaitu inisial AS, berikut berhasil menyita barang bukti berupa 12 paket ekstasi dan 13 paket sabu, selain itu kami temukan juga satu timbangan digital
“Dengan ditangkapnya kedua tersangka pemuda tersebut, diketahui barang terlarang pil ekstasi dan sabu-sabu itu adalah milik rekannya yaitu berinisial ZA, warga Bandar Lampung,”terangnya.
“Untuk saat ini peran mereka ini sebagai gudang atau penampung, jadi nanti dihubungi oleh ZA jika ada yang ingin membeli. Jadi mereka ini menunggu perintah ZA ini untuk menjual barang tersebut dan kepada siapanya. Ekstasi dan sabu ini memang akan diedarkan untuk malam pergantian tahun,” terang Umi.
Dari hasil keterangan sementara juga diketahui keduanya mendapatkan upah bayaran Rp 100 ribu untuk satu paket yang terjual.
“Upahnya Rp 100 ribu, jadi untuk satu paket ekstasi itu berisi 10 butir, jika dipaketkan total ada 109 paket. Kalau untuk sabu nya sama, 1 paket itu 10 gram, total nya ada 192 gram. Nah bayaran untuk pelaku ini Rp. 12 jutaan,” jelas Umi kembali.
Dirinya menambahkan para pelaku ini juga mengaku telah puluhan kali terlibat dalam peredaran narkoba.
“Sudah sering, pengakuannya sudah puluhan kali sampai lupa mereka waktu di mintai keterangan oleh penyidik terkait hal tersebut,” tutur Umi.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman pidana maksimal hukuman mati. GA/HAR
Editor: Satriaji








