Ilutrasi DPO pelaku kasus penodongan bersenjata golok ditangkap petugas. Dok |
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id)- Petugas Polsek Abung Selatan, Lampung Utara, Polda Lampung meringkus seorang DPO diduga pelaku penodong bersenjata golok saat bersebunyi di rumah kontrakan daerah Kedaton, Bandar Lampung, Selasa (23/5/2023), lalu.
Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil pengembangan seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap usai melakukan aksi kejahatanya waktu itu.
Tersangka yakni berinisial NY alias Zen (27), warga Desa Blambangan, Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Kapolsek Abung Selatan, Lampung Utara AKP Hariyono mewakili Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (24/5/2023), mengatakan tersangka DPO ditangkap karena melakukan kasus penodongan yang dilakukan bersama salah seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap kepada korban yaitu Andi (27), desa Meranjat, Way Kanan ketika sedang mengendarai sepeda motor melintasi jalan raya Jalinsum Desa Blambangan pada tanggal 27 Nopember 2021 lalu.
“Tersangka ditangkap karena diduga melakukan kasus penodongan bersenjata golok bersama rekannya yang terlebih dahulu ditangkap waktu itu,”ujarnya.
Kapolsek menjelaskan tersangka telah lama menjadi buron sejak dua tahun lalu yang melarikan diri bersembunyi di luar daerah Lampung Utara.
“Setelah diketahui tempat keberadaanya (bersebunyi, red), tersangka langsung kita tangkap dan kini tengah menjalani pemeriksaan petugas,”ujarnya.
Sementara itu, modus yang tersangka lakukan yakni dengan cara awalnya tersangka bersama rekannya ( dalam Rutan ), menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor.
Pada saat korban menghentikan laju kendaraannya hingga terhenti dan tersangka waktu itu langsung menghampiri dan berpura-pura minta rokok.
“Pada saat yang bersamaan tersangka bersama rekannya langsung menodongkan sebilah golok ke-bagian leher korban dan langsung merampas tas korban berisikan uang Rp 2 juta serta sebuah Hp,”terangnya.
Setelah itu, tersangka bersama rekannya kabur menuju ke-arah rel KA daerah itu dan korban melapor ke kantor Mapolsek. GA
Editor: Shanti