Lahat, (Globalasia48.co.id) – Dari data yang di berhasil di himpun dari pusat informasi Polres Lahat melalui humas, Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK. MT didampingi kapolsek Pseksu Ipda Joni, berdasarkan laporan polisi
LP/B-62/IV/2023/RES LAHAT/ POLDA SUMSEL/, Tanggal 24 April 2023, berhasil di ungkap terkait kasus penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.
Dikatakan Ipda Joni melalui Kasubsi Penjas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, bahwa ini berawal dari masuknya laporan dari dua orang kakak beradik atas nama Faizal Oteriansyah (27) dan M.Apiansyah (26), dimana keduanya merupakan warga Desa Lubuk Atung Kec Pseksu Kab Lahat.
” Keduanya melaporkan terkait perkara penganiayaan berat yang di alami kedua beradik ini, yang terjadi sekira pukul 19.00 wib hari jumat 23 April 2023 lalu.” ujar Lispono.
Ditambahkannya lagi, adapun terlapor terduga pelaku penganiayaan ini atas nama Joni Akbar (23) warga yang sama bertempat tinggal dari kedua pelapor. Adapun kronologis kejadian, berawal pada saat terlapor Joni memanggil M Apiansyah yang pada saat itu telah terjadi keributan, bertepatan dengan datangnya Faizal Oteriansyah bermaksud untuk melerai keributan antara Joni dan Apiansyah.
Akan tetapi jelas Lispono lagi, belum sempat untuk mengutarakan maksud kedatangannya ke lokasi kejadian, Joni Akbar terduga pelaku penganiayaan ini langsung mengeluarkan senjata tajam berniat membacok M.Apiansyah, yang berhasil mengenai tangan dan perut korban. Keduanya pun sempat berlari menghindari sabetan senjata tajam pelaku tersebut, namun Faizal turut terkena bacokan dibagian pinggang sebelah kiri.
” Dari kejadian tersebut korban M.Apiansyah mengalami luka bacok di tangan dan perut, dan masih menjalani perawatan di RSUD Lahat, sedangkan Faizal yang menderita luka bacok dibagian pinggang inilah yang segera melapor ke Polsek Pseksu Polres Lahat,” bebernya.
Sambungnya, tidak butuh waktu lama pada Senin tanggal 24 april 2023 sekira jam 12.00 wib, terduga pelaku pasal 351 KUHP atas nama tersangka berhasil dibekuk oleh team Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Lahat, tertangkap di Desa Lubuk Atung Kec Pseksu kab. Lahat oleh team opsnal macan kumbang unit pidum sat reskrim Lahat bersama anggota reskrim Polsek Pseksu, dengan dipimpin langsung oleh kapolsek Pseksu bersama Kanit Pidum Polres Lahat Ipda Denny Aprianto SH, dan segera diamankan ke Polres lahat guna pemeriksaan lebih lanjut dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
” Adapun turut kita amankan dalam ungkap kasus ini sebagai barang bukti, berupa dua helai baju dan celana milik Korban serta satu bilah senjata tajam jenis pedang. Saat ini tsk sudah mendekam di sel tahanan polres lahat, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Lispono.(cepy_LHT)