
Tanggamus (Globalasia.48 co id) – Anggota Tekab 308 Reskrim Polres Tanggamus meringkus dua dari tiga orang pelaku pencuri sepeda motor parkiran rumah warga saat bersembunyi di Pekon Wonosobo, Kamis (21/3/2024).
Selain mengamankan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu set kunci liter T, dan dua bilah senjata tajam yang diduga dipergunakan aksi kejahatannya. Sementara seorang rekan tersangka lainya berhasil kabur saat akan ditangkap (DPO).
Para tersangka yakni berinisial SY alias S (24) dan SS (27), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, yang kini masih menjalani proses penyidikan petugas.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Rinaldo Aser, Jum’at (22/3/2024), mengatakan tim gabungan terdiri Polres dan jajaran Polsek Kota Agung serta Wonosobo dapat meringkus dua orang tersangka diduga sebagai pelaku pencuri sepeda motor milik Sulhan Effendi (52), salah satu Kepala Pekon di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, pada 31 Januari 2024 lalu.
“Selain mengamankan dua orang pelaku petugas menyita barang bukti berupa satu set kunci liter T dan dua bilah senjata tajam yang diduga dipergunakan untuk aksi kejahatannya,”katanya.
Kasat menjelaskan dari penangkapan dua orang pelaku tersebut, salah seorang rekan pelaku lainya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan guna proses hukum lebih lanjut,”terangnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, sebelumnya pihaknya melakukan upaya penyelidikan setelah adanya laporan korban atas aksi pencurian sepeda motor yang dialaminya.
Dari keterangan korban sendiri diketahui aksi pencurian sepeda motor jenis Honda CRF nopol BE-2683-ZG warna hitam miliknya yang tengah diparkir teras depan rumahnya.
“Korban sempat terkejut karena belum lama diparkir dan ketika dilihatnya sepeda motor milik korban telah hilang hingga kejadian itu di laporkan ke aparat kepolisian,”terang kasat menirukan penuturan korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP pidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. GA/Suwarno








