
Pesisir Barat (Globalasia 48 co id) –Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pesisir Barat meringkus dua orang warga karena diduga kasus peredaran narkotika jenis sabu di salah satu tempat penginapan daerah itu, Selasa (17/12/2024), sekitar pukul 11.40 WIB.
Selain mengamankan dua orang tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu dan alat hisab sabu (bong) serta sebuah HP berserta satu unit sepeda motor Honda Vario nopol F-5366-FIL.
Kedua tersangka yaitu Rizki Chaniago dan Alianto, warga Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Menurut Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasat Narkoba Iptu Arif Budi Aji, mengatakan keduanya ditangkap karena diduga melakukan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“Selain mengamankan para tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti satu paket sabu dan alat hisap (bong),”katanya.
Kasat juga menjelaskan penangkapan itu, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu penginapan.
Mendapati informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan alhasil berhasil mengamankan orang tersangka berhasil diamankan, yaitu Rizki Chaniago Bin Syalhendri (Alm) di lokasi kejadian dan Alianto Bin Ismail di tempat kerjanya di Kecamatan Pesisir Tengah.
“Dalam penggeledahan pada waktu itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu (bong), plastik klip berisi sabu, uang tunai Rp 200.000, telepon genggam, dan sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi F 5366 FIL.
Selain itu, turut diamankan tas ransel berisi perlengkapan penggunaan narkotika,”terangnya.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu kami mengungkap kasus ini. Kami akan terus bekerja keras untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika di Pesisir Barat,” ujar Arif Budi Aji.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar dan segera melaporkan kegiatan yang mencurigakan agar bisa ditindaklanjuti.(GA/Riswan)
Editor : Satriaji








