• Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
Senin, Juni 8, 2026
  • Login
Global Asia 48
  • Home
  • News
    • All
    • Berita Derah
    • Bisnis
    • Ekbis
    • Ekonomi
    • Election
    • Internasioanl
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Nasional
    • Pertanian
    • Politik
    • Umum
    • Wisata

    Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Komponen Masyarakat Perkuat Silaturahmi Dan Kebersamaan

    Satu Dari Tiga Pelaku Kawanan Pencuri Bobol Rumah Ditangkap Warga

    Peringati Hari Bhayangkara Ke 80, Polres Lampura Gelar Bakti Kesehatan Dan Ikuti Zoom Meeting Bersama Kapolri

    Polda Lampung Gelar Bakti Kesehatan Untuk Melayani Ribuan Warga

    Sat Narkoba Polres Lampura Tangkap Dua Orang Tersangka Pengedar Sabu

    Sat Lantas Polres Lampung Utara Dan Instansi Terkait Lakukan Penertiban Pajak Kendaraan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tekonologi
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup

    Kapolda Lampung Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H Di Kantor Gubenur

    Polda Lampung Imbau Warga Waspada Hujan Deras Disertai Angin Kencang

    Komisi XII DPR Apresiasi Prabowo Soal LPG 3 Kg Tetap Dijual Pengecer

    Kemkomdigi Berencana Akan Batasi Akses Media Sosial Berdasarkan Usia

    Pembangunan Proyek Rehabilitasi Bendungan Dan Irigasi Diduga Salahi Aturan Caplok Tanah Warga

    Potensi Cuaca Buruk Masih Akan Terjadi Hingga Maret, Polda Lampung Himbau Masyarakat Jaga Lingkungan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    Bhayangkara Presisi Lampung U17 Juara Piala Suratin 2025, Wakili Lampung Di Tingkat Nasional

    Ratusan Personel Polda Lampung Amankan Laga Bhayangkara Presisi Vs PSM Makassar

    Bhayangkara Presisi Lampung FC U-13 Dan U-15 Juarai Piala Suratin Cup 2025 Bandar Lampung

    Pembukaan Turnamen Catur SMANDA Cup Piala Gubernur: Kapolda Lampung Tekankan Sportivitas

    Polres Lampung Utara Gelar Open Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup Beregu

    Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kejuaraan Swimming Festival Kapolda Cup 2025

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • All
    • Berita Derah
    • Bisnis
    • Ekbis
    • Ekonomi
    • Election
    • Internasioanl
    • Kriminal
    • Kuliner
    • Nasional
    • Pertanian
    • Politik
    • Umum
    • Wisata

    Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Komponen Masyarakat Perkuat Silaturahmi Dan Kebersamaan

    Satu Dari Tiga Pelaku Kawanan Pencuri Bobol Rumah Ditangkap Warga

    Peringati Hari Bhayangkara Ke 80, Polres Lampura Gelar Bakti Kesehatan Dan Ikuti Zoom Meeting Bersama Kapolri

    Polda Lampung Gelar Bakti Kesehatan Untuk Melayani Ribuan Warga

    Sat Narkoba Polres Lampura Tangkap Dua Orang Tersangka Pengedar Sabu

    Sat Lantas Polres Lampung Utara Dan Instansi Terkait Lakukan Penertiban Pajak Kendaraan

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Tekonologi
    • All
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup

    Kapolda Lampung Hadiri Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446 H Di Kantor Gubenur

    Polda Lampung Imbau Warga Waspada Hujan Deras Disertai Angin Kencang

    Komisi XII DPR Apresiasi Prabowo Soal LPG 3 Kg Tetap Dijual Pengecer

    Kemkomdigi Berencana Akan Batasi Akses Media Sosial Berdasarkan Usia

    Pembangunan Proyek Rehabilitasi Bendungan Dan Irigasi Diduga Salahi Aturan Caplok Tanah Warga

    Potensi Cuaca Buruk Masih Akan Terjadi Hingga Maret, Polda Lampung Himbau Masyarakat Jaga Lingkungan

    Trending Tags

    • Nintendo Switch
    • CES 2017
    • Playstation 4 Pro
    • Mark Zuckerberg
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    Bhayangkara Presisi Lampung U17 Juara Piala Suratin 2025, Wakili Lampung Di Tingkat Nasional

    Ratusan Personel Polda Lampung Amankan Laga Bhayangkara Presisi Vs PSM Makassar

    Bhayangkara Presisi Lampung FC U-13 Dan U-15 Juarai Piala Suratin Cup 2025 Bandar Lampung

    Pembukaan Turnamen Catur SMANDA Cup Piala Gubernur: Kapolda Lampung Tekankan Sportivitas

    Polres Lampung Utara Gelar Open Turnamen Bulu Tangkis Kapolres Cup Beregu

    Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kejuaraan Swimming Festival Kapolda Cup 2025

No Result
View All Result
Global Asia 48
Home News Kriminal

Dua Orang WN China Jadi Tersangka Kasus Fake BTS Bikin Grup Telegram Stasiun Pangkalan Indonesia

Redaksi by Redaksi
Maret 25, 2025 | 19:29
in Kriminal, Nasional, News
0
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Caption Foto: Mabes Polri menangkap.dua orang (WA) Cina terkait kasus dugaan penyalah gunaan frekuensi radio untuk penyebaran SMS penipuan. Dok Foto/HAR/Humas Polri

Jakarta (Globalasia 48 co.id) – Bareskrim Polri menangkap dua orang warga negara (WN) China, yakni berinsial XY dan YXC, terkait kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS).

Tersangka disebut tergabung dan berkomunikasi lewat grup Telegram ‘Stasiun Pangkalan Indonesia.’

“Terhadap kedua tersangka tersebut telah dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

Wahyu kemudian menjelaskan peran keduanya. XY, kata dia, datang ke Indonesia sejak 18 Februari dan diajarkan oleh seseorang dengan inisial XL tentang cara menggunakan peralatan fake BTS tersebut.

“Dengan membawa tiga unit handphone kemudian yang bersangkutan membuka perangkat elektronik yang ada di mobil dan meletakkan handphone di atas perangkat elektronik tersebut.

Selanjutnya yang bersangkutan mengemudikan kendaraan berputar-putar di area keramaian, khususnya di area SCBD sampai dengan pukul 20.00 WIB,” ujarnya.

Wahyu juga mengatakan XY dijanjikan gaji Rp 22.500.000 per bulan. Namun, belum semua gaji diberikan kepada tersangka.
Wahyu menjelaskan YXC telah bolak-balik ke Indonesia sejak 2021.

Selama itu, dia menggunakan visa kunjungan turis.
“Yang bersangkutan mengikuti arahan seseorang dengan inisial JGX yang diduga merupakan orang kepercayaan dari pos sindikat penipuan online modus BTS ini,” ungkap Wahyu.

Wahyu mengatakan YXC mengetahui fungsi alat tersebut untuk menyebarkan SMS. YXC juga diduga mengetahui SMS yang disebarkan seolah-olah SMS dari salah satu bank swasta.

Pengiriman SMS itu diduga sudah diatur secara otomatis untuk disebarkan melalui alat yang dikendalikan oleh bos sindikat penipuan yang kini diburu polisi.

Baca Juga  Negara Indonesia Siap Kirim Dokter Untuk Operasikan RS Lapangan Di Gaza

Tersangka YXC, kata Wahyu, berkomunikasi dan tergabung dalam grup telegram bernama ‘Stasiun Pangkalan Indonesia’.

“Tersangka YXC ini berkomunikasi melalui grup Telegram dengan nama grup ‘Stasiun Pangkalan Indonesia’ yang membahas tentang operasional fake BTS. Tersangka mendapatkan perintah dari salah satu akun telegram dengan ID inisial JGX,” ujarnya.

YXC juga dijanjikan imbalan sebesar Rp 21 juta. Namun, uang itu belum diterima.

Wahyu menegaskan Bareskrim Polri terus melakukan pengembangan dan memburu pelaku lainnya.

Dia mengatakan Polri berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Polri tentu berkomitmen, akan terus melakukan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk kejahatan dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 32 dan atau Pasal 50 juncto Pasal 34 dan atau Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu tindak pidana penggunaan perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang secara khusus digunakan untuk aktivitas ilegal dan/atau melakukan manipulasi informasi atau elektronik dan/atau dokumen elektronik, dianggap seolah-olah data yang otentik.

Keduanya juga disangkakan Pasal 50 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Keduanya diduga melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah memanipulasi ke jaringan telekomunikasi.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP turut serta dalam melaksanakan perbuatan tindak pidana.

“Para tersangka mendapatkan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 12 miliar,” ujar Wahyu. (GA/HAR)

Editor: Satriaji

Dibaca 180
Previous Post

Polres Lampung Utara Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis Bagi Pemudik

Next Post

Menteri PANRB Apresiasi Polri Terkait Arus Mudik Lebaran Tahun 2025

Redaksi

Redaksi

Next Post

Menteri PANRB Apresiasi Polri Terkait Arus Mudik Lebaran Tahun 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Sejumlah Warga Para Lansia Pekon Kampung Jawa Pertanyakan Pemutusan Sepihak BLT Oleh Oknum Peratin Pekon

April 15, 2025 | 22:16
Polres Lampung Utara Gelar Pam Rawan Pagi dan Pengaturan Lalulintas

Polres Lampung Utara Gelar Pam Rawan Pagi dan Pengaturan Lalulintas

Agustus 21, 2023 | 16:48
Anggota Tekab 308 Persisi Sat Reskrim Polres Lampura Tembak DPO Tersangka Curi Sepeda Motor

Anggota Tekab 308 Persisi Sat Reskrim Polres Lampura Tembak DPO Tersangka Curi Sepeda Motor

Juli 7, 2023 | 19:14

Respon Cepat Praktek Pungli Sopir Truk, Polres Lampung Utara Sisir Jalinsum

April 25, 2024 | 16:45

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Komponen Masyarakat Perkuat Silaturahmi Dan Kebersamaan

Juni 7, 2026 | 22:57

Satu Dari Tiga Pelaku Kawanan Pencuri Bobol Rumah Ditangkap Warga

Juni 7, 2026 | 22:23

Peringati Hari Bhayangkara Ke 80, Polres Lampura Gelar Bakti Kesehatan Dan Ikuti Zoom Meeting Bersama Kapolri

Juni 6, 2026 | 22:33

Polda Lampung Gelar Bakti Kesehatan Untuk Melayani Ribuan Warga

Juni 6, 2026 | 22:15

Recent News

Pangdam XXI/Radin Inten Ajak Komponen Masyarakat Perkuat Silaturahmi Dan Kebersamaan

Juni 7, 2026 | 22:57

Satu Dari Tiga Pelaku Kawanan Pencuri Bobol Rumah Ditangkap Warga

Juni 7, 2026 | 22:23

Peringati Hari Bhayangkara Ke 80, Polres Lampura Gelar Bakti Kesehatan Dan Ikuti Zoom Meeting Bersama Kapolri

Juni 6, 2026 | 22:33

Polda Lampung Gelar Bakti Kesehatan Untuk Melayani Ribuan Warga

Juni 6, 2026 | 22:15

Gerbang Sumatera TV

Alamat Redaksi: Jalan Pangeran Jinul Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara, Lampung. Kode Pos 34514

Browse by Category

  • Advertorial
  • Apps
  • Bandar Lampung
  • Berita Derah
  • Bisnis
  • Ekbis
  • Ekonomi
  • Election
  • Entertainment
  • Gadget
  • Gaming
  • Internasioanl
  • Jawa Timur
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Lahat
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Mobile
  • Movie
  • Music
  • Nasional
  • News
  • Pertanian
  • Pesawaran
  • Pesisir Barat
  • Politik
  • Pringsewu
  • Sports
  • Startup
  • Sumatera Utara
  • Tanggamus
  • Tech
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Umum
  • Way Kanan
  • Wisata
  • Home
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • PEDOMAN MEDIA SIBER

Copyrihgt Globalasia48.co.id © 2023

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • News
    • Internasioanl
    • Nasional
    • Berita Daerah
      • Bandar Lampung
      • Lampung Barat
      • Lampung Selatan
      • Lampung Tengah
      • Lampung Timur
      • Lampung Utara
      • Mesuji
      • Metro
      • Pesawaran
      • Pesisir Barat
      • Pringsewu
      • Tanggamus
      • Tulang Bawang
      • Way Kanan
    • Umum
    • Politik
    • Bisnis
    • Ekonomi
    • Wisata
    • Ekbis
    • Pertanian
    • Election
  • Entertainment
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
  • Teknologi
    • Apps
    • Gadget
    • Mobile
    • Startup
  • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Kode Etik Jurnalistik
    • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • Login

Copyrihgt Globalasia48.co.id © 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In