
Lampung Utara (Globalasia 48 co.id) – Dua orang pelaku pencurian dengan pemberkatan (Curat) sebuah kios Pasar Dekon Kotabumi berhasil di ringkus oleh tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Sabtu (26/4/2025), lalu.
Kedua pelaku yang ditangkap yaitu berinsial RPS (21) warga Dusun Margo Mulyo Kelurahan Kotabumi Tengah dan ORK (17), warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Kota.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas AKP Budiarto, menjelaskan pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku diduga melakukan aksi pencuri bobol kios penjual rokok di Pasar Dekon Kotabumi, Lampung Utara, usai melakukan aksinya pada Jumat 19 April 2025, sekira pukul 04.00 Wib.
“Kedua pelaku kini tengah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut atas kasus pencurian tersebut,”ujarnya.
Budiarto juga menjelaskan aksi pencurian tersebut diketahui adanya laporan korban pemilik kios penjual rokok di Pasar Dekon Kotabumi.
Pada waktu itu, korban mengetahui kiosnya dibobol kawanan pencuri setelah dilihatnya barang dagangan berupa puluhan bungkus rokok raib dicuri dan atas kejadian itu ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 2.700 ribu.
Kasus tersebut dapat diungkap berdasarkan serangkaian penyelidikan personil Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada dirumahnya di GG. Kabul Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan.
“Lalu tim langsung bergerak dan melakukan penggrebekan serta berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang berada di rumahnya masing-maisng,” kata Budiarto.
Berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku mengakui rokok barang hasil curian tersebut telah dijual dan sebagian lagi di hisap bersama-sama. (GA/HAR)
Editor: Satriaji








